Yogyakarta- Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat berbahaya. Dari ungkap itu, polisi mengamankan seorang pengedar dengan barang bukti kurang lebih 33 ribu butir pil Yarindo.
Ungkap kasus disampaikan oleh Kompol Andhyka Donny Hendrawan MB, S.H., S.I.K., M.M didampingi Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.I.K., M.H. saat konferensi pers, Senin (27/9) pagi.
Kompol Andhyka menjelaskan, pada hari Kamis tanggal 23 September 2021 sekira pukul 22.30 wib di wilayah Umbulharjo Yogyakarta, petugas dari Satresnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial DA (33) karena diduga melakukan tindak pidana tanpa kewenanganya mengedarkan sediaan farmasi berupa pil Yarindo.
"Pelaku merupakan jaringan pengedar pil Yarindo lintas provinsi, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa puluhan ribu butir pil Yarindo," terang Kasatresnarkoba.
Calon Kasatreskrim ini menambahkan, tersangka DA telah mengedarkan pil yarindo kepada IP dan PE (saksi Pembeli) yang sebelumnya sudah diamankan oleh petugas beserta ribuan pil Yarindo sebagai barang buktinya.
Ia menambahkan bahwa dari ungkap itu, dari tangan DS ada setidaknya sebanyak 28 toples warna putih yang didalamnya berisi pil Yarindo dengan jumlah keseluruhan 28.000 butir dan satu unit handphone warna ungu disita sebagai barang bukti.
Sedangkan dari saksi IP lima bungkus plastik klip isi pil Yarindo dengan jumlah keseluruhan 50 butir, tiga buah toples warna putih yang berisikan pil Yarindo dengan jumlah keseluruhan 3.000 butir dan sebuah handphone warna biru hitam.
Kemudian dari saksi PE, petugas menyita dua buah toples warna putih yang berisikan pil Yarindo dengan jumlah keseluruhan 2.000 butir, 25 plastik klip isi pil Yarindo dengan jumlah keseluruhan 250 butir.
"Total keseluruhan barang bukti yang diamankan kurang lebih 33.300 butir pil Yarindo," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka DA disangkakan melanggar Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp.1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah).