Yogyakarta - Polresta Yogyakarta melalui Satuan Reskrim menindaklanjuti terkait viralnya video di sejumlah media sosial yang menyebut adanya tindak pengeroyokan hingga mengakibatkan korban terkapar yang terjadi di Jalan Kyai Mojo Yogyakarta pada 20 November 2021 sekitar pukul 23.30 Wib.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan MB, S.H., S.I.K., M.M. didampingi Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. mengatakan bahwa setelah viralnya video tersebut, pihaknya melakukan langkah-langkah di antaranya dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan baik saksi di lokasi kejadian atau yang disebut pelaku dalam video tersebut.
"Saat kejadian di wilayah Tegalrejo tersebut tidak ada peristiwa pemukulan atau pun penganiayaan," tegas Kasatreskrim saat konferensi pers, Minggu (28/11) pagi.
Kompol Andhyka menambahkan, pihak Polresta Yogyakarta akan mengamankan dengan maksimal kepada masyarakat atau wisatawan di wilayah Kota Yogyakarta dari aksi kejahatan khususnya kejahatan jalanan.
Sementara itu, Akmal (18) warga Sleman yang disebutkan melakukan penganiayaan menyampaikan bahwa kejadian sebenarnya hanyalah kesalahpahaman setelah salah satu temannya sempat bersenggolan dengan orang yang disebut sebagai korban dalam video tersebut.
Ia menyatakan bahwa tidak ada pemukulan, hanya sebatas cek cok mulut dan sedikit dorong-dorongan. Setelah kejadian itu, sejumlah warga berdatangan dan melerai antara mereka.
"Atas keributan tersebut, saya mohon maaf kepada masyarakat Kota Yogyakarta telah membuat ketidaknyamanan," ucap Akmal.
Saksi pengemudi ojek online yang berada di tempat kejadian dan juga ada dalam rekaman video viral tersebut pun membenarkan jika saat keributan itu tidak ada aksi pemukulan atau pun penganiayaan bahkan pengeroyokan mengakibatkan korban terkapar seperti apa yang viral di sejumlah media sosial.