Langkah kepolisian dalam menindak Habib Bahar Smith merupakan tindakan hukum yang tepat sesuai prosedur. Sebagaimana beberapa sumber menyebutkan bahwa Bahar Smith setelah ditetepkan sebagai tersangaka atas penyidikan yang didasarkan laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 oleh salah satu warga terkait penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian pada saat ceramah di Bandung.
"Dari fakta penyidikan dan pemeriksaan sebagaimana disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman, didapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum Bahar Smith menjadi tersangka,"
Menurut saya upaya kepolisian dalam menindak laporan tersebut bukan berdasarkan tendensi dan subjektifitas Polisi yang mengarah pada pembungkaman ataupun sentimen terhadap tokoh muslim semata, melainkan terhadap siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian yang mengarah pada tindakan provokasi ummat.
Oleh karena "jika terdapat kasus serupa ya silahkan anda buat laporan ke Polisi dengan dilampiri bukti yang memadai".
Hal ini sepatutnya menjadi pembelajaran bagi masyarakat khususnya tokoh-tokoh agama agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan ceramah kepada ummat. Ummat butuh pencerahan dan penyegaran,bukan provokasi yang mengarah kepada fitnah dan kebencian terhadap sesama warga ataupun pemerintah.
Ditambah lagi ditengah situasi masyarakat yang sedang berjuang untuk bangkit dari nestapa Pandemi Covid-19, ulama,tokoh agama seyogyanya lebih menunjukan sikap respect dan empati terhadap ummat. Berikan ummat penguatan agar selalu sabar dan kuat menghadapi dampak pandemi.
Bila perlu dengan kekuatan jaringan,modal yang Bahar miliki, dia turun langsung beri pendampingan dan solusi-solusi yang baik. Wallohu'alam
Salam
Caknanto
Ketum PP Pemuda Muhammadiyah