Yogyakarta - Polsek Gondomanan berhasil menangkap salah satu pelaku Tindak Pidana Kekerasan terhadap orang atau barang dimuka umum yang terjadi pada Sabtu 1 Januari 2022 sesaat setelah perayaan tahun baru sekira jam 04.30 Wib di Jalan Margomulyo dan Simpang Nol Kilometer Gondomanan Yogyakarta.
Penangkapan salah satu pelaku tersebut disampaikan Kapolsek Gondomanan Kompol.Andhies F Utomo,S.T.,S.I.K didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta Akp Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Gondomanan, Selasa (4/1).
Kapolsek menjelaskan kronologi singkat kejadian bermula saat Personil Polsek mendapat informasi ada keributan di Kantor Parkiran selatan Pasar Beringharjo.
"Diketahui keributan tersebut berawal dari adanya supporter dari Solo yang bermalam di Kantor Parkiran tersebut, disaat itu kelompok supporter yang mengatas namakan Brajamusti datang dilanjutkan adanya pelemparan batu ke arah Kantor Parkir tersebut," ungkap Kapolsek.
Ia menambahkan, atas kejadian itu, ada tiga korban yang mengalami luka. Salah satu korban R.A.F (36) warga Kraton Yogyakarta mengalami luka di kepala akibat lemparan batu. Sementara korban lain menderita luka di tangan.
Setelah mendapat perlawanan dari pihak kelompok parkir, kelompok suporter kemudian menuju ke arah titik Nol KM Yogyakarta. Oleh petugas Pos Pam Nataru Titik Nol Kilometer, sejumlah suporter diamankan ke Mapolsek Gondomanan untuk dimintai keterangan.
Selain itu, petugas Polsek Gondomanan dan Polresta Yogyakarta juga melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan sejumlah barang bukti di antaranya barang yang dipakai untuk penyerangan dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan seorang pelaku B.A.T (29) warga Kecamatan Kraton Yogyakarta yang saat kejadian ikut berperan melakukan penyerangan dan penganiayaan. Sementara pelaku lain masih dalam pengembangan kasus ini. Polisi juga mengamankan barang bukti seperti Besi Bulat sepanjang 2 meter dan Kayu sepanjang 1,5 meter.
Ancaman Pidana untuk pelaku akan dikenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan.