Polsek Umbulharjo Yogyakarta berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan penganiayaan dan pengeroyokan dengan senjata tajam yang terjadi di Jl. Veteran Yogyakarta pada Rabu 12 Januari 2022 sekitar pukul 05.00 Wib.
Ungkap kasus disampaikan Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo B, S.H. didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. dan Kanitreskrim AKP Nuri Aryanto, S.H., M.H. saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo, Senin (24/1) siang.
Terkait kronologi, Kapolsek Umbulharjo menyampaikan kejadian berawal saat korban bernama Tegar bersama temannya saksi berboncengan dengan sepeda motor bermaksud akan berolah raga di Alun-alun Selatan.
"Saat sampai di Jl. Veteran Yogyakarta tepatnya di sekitar perempatan Warungboto korban berpapasan dengan rombongan pelaku dengan menggunakan lima sepeda motor berboncengan, kemudian rombongan pelaku berbalik arah mengejar korban. Rombongan pelaku memepet korban sambil mengacungkan sajam jenis celurit ke arah korban," terang Kapolsek.
Ia melanjutkan, kemudian saksi yang membonceng loncat dari sepeda motor lari kearah utara dari perempatan Warungboto. Sedangkan untuk korban T langsung tancap gas kebarat arah Jalan Veteran dan kemudian di kejar oleh rombongan pelaku lainnya.
"Sesampainya di depan hotel Safara pelaku RA mengayunkan parangnya mengenai korban di sebelah punggung sebelah kanan dan mengakibatkan luka hingga korban terjatuh dari sepeda motor, sepeda motor juga alamai kerusakan karena menabrak taman di lokasi," lanjut Kompol Setyo.
Usai menerima laporan, Polsek Umbulharjo dibantu Polresta Yogyakarta dan Polda DIY langsung melakukan penyelidikan. Rabu, 19 Januari 2022, petugas berhasil mengamankan lima pelaku ykni RA (19) warga Gunungkidul, SP (18) warga Sleman dan RAP (17) warga Bantul selaku eksekutor serta ZM (18) warga Bantul dan TA (17) warga Gunungkidul selaku jongki.
Selain para pelaku, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya dua senjata tajam jenis celurit, satu senjata tajam jenis parang, satu jaket jemper warna biru dongker list kuning hitam, Helm merk Scoppy warna hitam, Celana trening warna merah maron bergaris putih, Sepeda motor Honda Scoppy merah Nopol Ab 3778 DJ, Kaos putih bercak darah milik korban dan Sepeda motor Honda Beat putih biru Nopol AB 6564 QX milik korban.
Atas perbuatan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan Pasal 170 dan atau 351 KUHP dan UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara itu, Kanitreskrim AKP Nuri mengatakan modus para pelaku memang sengaja untuk mencari musuh atau lawan. Dari hasil keterangan pelaku pada jam 03.30 wib bahwa sebelum melakukan aksinya para pelaku terlebih dulu berkumpul di rumah M di daerah Wijilan Yogyakarta untuk mengambil senjata tajam (Clurit).
"Selanjutnya para pelaku putar-putar di wilayah Yogyakarta dan sampai mendapatkan korban di Jl. Veteran Umbulharjo," tutup AKP Nuri.