Surabaya, Jawa Timur, 26 Maret 2022, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi meluncurkan ETLE Nasional Presisi Tahap 2 yang di hadiri Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru serta para pejabat utama Mabes Polri.
Kapolri mengatakan, pihaknya terus mengembangkan teknologi kamera ETLE sebagai upaya Polri untuk meningkatkan keamanan bagi masyarakat.
Menurutnya, konsep smart city ini dapat mengurangi angka kecelakaan dan juga angka kejahatan di jalanan.
“Akan terus kita kembangkan sehingga kepatuhan terhadap masyarakat terkait dengan masalah penggunaan jalan dan mengurangi risiko terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan fatalitas,” tuturnya.
“Kita mengembangkan konsep smart city ini akan kita integrasikan antara sistem yang ada di command center kami kita integrasikan dengan pelayanan-pelayanan yang ada di pemerintah daerah,” tutup Kapolri
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi mengatakan, penegakan hukum di bidang lalu lintas secara elektronik, tidak akan bisa terbangun apabila tidak ada sistem yang terintegrasi. Jadi sistem yang harus dibangun adalah dari sistem big data. Big data yang ada di sistem polisi lalu lintas dibangun melalui sistem ‘IT for road safety’ keselamatan jalan. Jadi sistem yang ada di IT for road safety’ ini, yang mencakup pada pembangunan back office, aplication dan network. Inilah yang harus kita kembangkan terus.
Pada Launching ETLE tahap-2 ini sejumlah kepala Daerah mendapatkan penghargaan dari Kapolri yakni Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta, Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur, Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah, Herman Deru Gubernur Sumatera Selatan.
Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, tahun 2022 ini Korlantas Polri siap melakukan pengembangan ETLE Nasional Presisi. Mulai 26 Maret 2022, 14 Polda jajaran siap mengoperasionalkan berlakunya sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) secara nasional tahap-2. Meliputi, Polda Sumsel 14 titik kamera statis dan 1 kamera mobile, Polda Sumut 1 titik kamera statis, Polda Kaltim 3 titik kamera statis dan 1 kamera mobile, Polda Kalteng 1 titik kamera statis, Polda Kalbar 1 titik kamera statis, Polda Kalsel 2 titik kamera statis, Polda Bali 1 titik kamera statis, Polda Papua 1 titik kamera statis, Polda Papua Barat 1 titik kamera statis, Polda Gorontalo 1 titik kamera statis, Polda Babel 2 titik kamera statis, Polda NTB 5 titik kamera statis, Polda NTT 5 titik kamera statis dan Polda Bengkulu 1 titik kamera statis.
Dari hasil evaluasi ETLE tahap-1 disimpulkan sistem ETLE sangat efektif mengawasi dan mengcapture atau menangkap pelanggaran lalu lintas yang terjadi selama 24 jam non stop di berbagai titik/lokasi yang mendukung peningkatan keselamatan berlalu lintas. Namun demikian, kita perlu merumuskan strategi perbaikan untuk mencapai Road Map ETLE Nasional 2021- 2024 yakni terwujudnya big data terintegrasi Korlantas Polri. Dengan adanya tilang elektronik diharapkan adanya koordinasi dengan Kemenkeu agar terwujudnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari tindak pelanggaran lalulintas dan angkutan jalan (denda tilang) dapat digunakan secara bersama-sama oleh Polri, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.
Made Agus lebih lanjut mengatakan, jumlah kamera yang aktif dalam program ETLE Nasional tahap-1 adalah 244 kamera. Terbanyak Polda Metro Jaya dengan jumlah 98 kamera. Jumlah kendaraan bermotor tercapture untuk Polda Metro Jaya 11.822.693 di 98 titik kamera, Polda Jawa Barat 1.360.648 di 12 titik kamera, Polda Jawa Tengah 3.037.372 di 19 titik kamera, Polda Jawa Timur 244.499 di 57 titik kamera, Polda DIY 522.172 di 4 titik kamera, Polda Banten 178.246 di 1 titik kamera, Polda Sumbar 36.034 di 5 titik kamera, Polda Jambi 56.755 di 15 titik kamera, Polda Riau 615.548 di 4 titik kamera, Polda Lampung 280.703 di 7 titik kamera, Polda Sulsel 447.944 di 20 titik kamera dan Polda Sulut 763.479 di 13 titik kamera. Jumlah keseluruhan di 12 Polda yang tercapture adalah 19.366.093 pelanggar. Sementara itu, jumlah terverifikasi 159.271. Sedang jumlah konfirmasi pelanggar 41.799 dan jumlah pelanggar membayar 27.789. Dalam pada itu, jumlah pengemudi yang sudah melewati batas poin pelanggaran dan harus uji ulang ada 120 pelanggar.
Made Agus menegaskan, mulai tahun 2022 ini Korlantas Polri berkolaborasi dengan PT Jasa Marga dalam rangka implementasi ETLE jalan tol. Kolaborasi ini dilakukan antara lain mengingat banyaknya ranmor yang over load atau kelebihan beban dan over dimensi yang memberikan dampak negatif yang dapat berakibat fatal. Juga adanya underspeed yakni tidak mampu memenuhi kecepatan minimum, sehingga mengakibatkan perlambatan secara umum di jalan tol. Selain itu, juga kerusakan jalan yang terjadi berpotensi mengakibatkan kecelakaan, kerusakan pada mobil, sampai dengan mengubah budaya berlalu lintas.
Dengan kolaborasi ini, tegas Made Agus, bisa menyandingkan inovasi weight in motion-pengukuran beban kendaraan dalam kondisi kendaraan bergerak milik Jasa Marga terintegrasi dengan ETLE sehingga akan memperkaya ETLE dan memungkinkan pendataan serta penindakan ranmor yang terindikasi kelebihan beban muatan. Hal ini ke depannya akan dilengkapi dengan implementasi speed camera pada ruas tol sehingga dengan integrasi keduanya maka pengukuran terkait dampak over load akan dapat tergambarkan secara lebih baik.
Lebih lanjut Made Agus mengungkapkan, pemberlakuan ETLE secara nasional untuk mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan transparan. Membuat masyarakat disiplin, taat dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Terobosan Korlantas Polri ini untuk mewujudkan supremasi hukum, smart city, meningkatkan Pajak Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak khususnya bea balik nama karena ETLE memberi dampak tertib administrasi kepemilikan ranmor, meningkatnya budaya tertib masyarakat dalam berlalu lintas yang merupakan deterrence effect atau efek gentar dari sistem ETLE dan menjadi trigger support terhadap program pemerintah, seperti pembatasan kendaraan genap ganjil dan new normal.
"Ini adalah merupakan wujud Korlantas Polri mendukung program kerja prioritas Kapolri menuju Polri yang presisi-prediktif, responsibilitas, dan transparan berkeadilan", ujarnya.