Yogyakarta - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta mengamankan seorang pemuda berinisial JA (21) dalam ungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Ungkap kasus disampaikan saat konferensi pers yang dilakukan oleh Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. dan Kanit PPA Satreskrim Ipda Sawitri, S.H., Jumat (8/4) siang.
Kanit PPA menjelaskan kronologi kejadian berawal pada hari Rabu, tanggal 16 Februari 2022, sekira pukul 14.00 WIB, korban MN berpamitan dengan orangtuanya untuk pergi mengikuti kegiatan pembelajaran yang berlokasi didekat rumah tersangka JA.
Sekitar pukul 16.00 WIB, pelapor menelfon korban tetapi tidak diangkat, dan akhirnya pelapor menelfon pengajar untuk menanyakan keberadaan korban. Lalu pihak pengajar mengatakan kepada orangtua korban MN, kalau korban MN tidak berangkat kegiatan pembelajaran.
"Selanjutnya pihak pengajar, mengecek ke rumah tersangka JA,dan ternyata korban MN bersembunyi di dekat rumah tersangka JA. Menurut keterangan korban, korban diajak masuk ke dalam kamar tersangka JA, lalu korban dicabuli dan disetubuhi oleh tersangka JA," ungkap Ipda Sawitri.
Ia menambahkan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah dengan rayuan kata-kata manis dan sayang kepada korban.
Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, petugas dari Unit PPA kemudian berhasil mengamankan JA pada hari Jumat, tanggal 04 Maret 2022, sekira pukul 14.45 WIB. Polisi turut mengamankan barang bukti seperti pakaian luar dalam dari pelaku maupun korban.
Ipda Sawitri melanjutkan, atas perlakuan pelaku terhadap korban itu, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UndangUndang “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.
"Dipidana dengan pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan dengan denda paling banyak lima milyar rupiah," tutupnya.