Yogyakarta - Jajaran Satuan Resnarkoba Polresta Yogyakarta kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan dua pengedar pil Yarindo.
Ungkap kasus disampaikan oleh Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Widodo, S.Sos bersama Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H., Kamis (14/4).
Kanit 1 Satresnarkoba mengungkapkan ungkap kasus berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas. Penangkapan para tersangka dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Kompol Deni Irwansyah, S.E., S.I.K., M.M.
"Selasa tanggal 12 April 2022 sekira pukul 14.30 wib, petugas mengamankan DTW (29) di wilayah Kalasan Sleman kemudian pada Sabtu, 9 April 2022 sekira pukul 08.00 wib petugas mengamankan RY (24) di wilayah Gamping," ungkap AKP Widodo.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Dari tersangka DTW dan saksi pembeli diamankan 498 butir pil Yarindo. Barang bukti dari tersangka RY dan saksi pembelinya diamankan 1630 butir pil Yarindo.
"Terhadap kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Satu Milyar Rupiah," tutup AKP Widodo.