Yogyakarta - Satuan Resnarkoba Polresta Yogyakarta kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis ganja.
Kompol Deni Irwansyah, S.E., S.I.K., M.M. didampingi Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. mengatakan ungkap kasus dilakukan pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 08.00 wib di wilayah Muja Muju Umbulharjo Yogyakarta.
"Kami melakukan penangkapan terhadap JJR umur 26 tahun berstatus mahasiswa karena diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Ganja, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Paket Ganja," ungkap Kasatresnarkoba saat konferensi pers, Selasa (16/8).
Ia melanjutkan, setelah barang bukti kepemilikannya diakui oleh tersangka JJR, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang disita di antaranya satu buah paket berat kurang lebih 1 KG yang berisi ganja berat bersih lebih dari 839 gram serta satu unit handphone," tambahnya.
Kepada sejumlah awak media, Kasatresnarkoba mengatakan motif pelaku mengedarkan ganja diberlatarbelakangi karena faktor ekonomi.
Atas perbuatannya, tersangka JJR disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda delapan miliar rupiah.