Yogyakarta - Kepolisian Sektor Umbulharjo Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Senin, 8 Agustus 2022 sekitar pukul 20.00 wib di Kos Jalan Sorosutan No.46, Umbulharjo, Yogyakarta.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo B, S.H. didampingi Kanitreskrim AKP Nuri Aryanto, S.H., M.H. dan Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. saat konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo menjelaskan sebelum kejadian, motor diparkir oleh korban di garasi dengan kondisi tidak dikunci stang.
Sekitar pukul 20.00 wib korban hendak pergi ke Maguwoharjo namun waktu korban mau memakainya ternyata sepeda motor sudah tidak ada ditempat atau hilang.
"Korban berusaha mencari dan bertanya-tanya pada teman kos serta mencari di sekitar kos namun tidak ketemu. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke polsek Umbulharjo," ungkap Kapolsek ke sejumlah wartawan yang hadir, Rabu (24/8) siang.
Kompol Setyo melanjutkan, setelah menerima laporan dari korban, petugas Unitreskrim Polsek Umbulharjo langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk melalui keterangan korban dan saksi-saksi yang berada sekitar tempat kejadian.
"Petugas kemudian melakukan pencarian dan pelaku berinisial AP umur 25 tahun berhasil ditangkap sewaktu hendak pulang ke Purworejo," tambahnya.
Dari keterangan pelaku, ia mengakui telah mencuri sepeda motor dengan cara menggunakan kunci palsu. Sepeda motor yang dicurinya juga telah dijual melalui online ke seseorang. Petugas kemudian menyita barang bukti sepeda motor di kawasan Maguwoharjo Sleman.
"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan 5 Tahun penjara," tutup Kapolsek.