Yogyakarta - Kepolisian Resor Kota Yogyakarta melalui Unit Perlindangan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah tirinya.
Ungkap kasus disampaikan oleh Kaurbinops Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Febrianta, S.Psi. bersama Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. dan Kanit PPA Ipda Afri Sawitri, S.H. melalui konferensi pers yang digelar Kamis (15/9) siang.
Kepada belasan wartawan yang hadir Ipda Febri menyampaikan secara singkat kronologi kejadian, korban merupakan anak kandung dari pelapor AM dan merupakan anak tiri dari tersangka AW.
Ia menambahkan kejadian tersebut pada hari Selasa, tanggal 28 Juni 2022, sekira pukul 11.00 WIB pada saat korban KH berada dikamar bermain handphone, tersangka AW tiba-tiba masuk ke dalam kamar lalu mendekati korban.
"Kemudian mengalus-elus lengan, menjilat telinga, meraba payud4r4, dan meraba kemaluan korban KH dari luar pakaian. Setelah itu tersangka AW
mengancam korban KH untuk tidak mengatakan kepada siapa-siapa," jelas Kaurbinops Satreskrim.
Ia melanjutkan, selanjutnya kejadian ke-2 pada tanggal 15 Juli 2022, sekira pukul 18.00 WIB, korban KH dicium bibirnya oleh tersangka AW.
"Atas kejadian tersebut korban KH menceritakan kepada pelapor AM. Karena kejadian tersebut korban KH trauma dan merasa takut, sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut di Polresta Yogyakarta untuk ditindaklanjuti," tambahnya.
Setelah menerima laporan itu, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka AW pada hari Selasa, 30 Agustus 2022, sekira pukul 14.00 WIB.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15tahun dan dengan denda paling banyak 5 miliar rupiah.