Yogyakarta - Kurang dari 24 jam, Kepolisian Sektor Mantrijeron berhasil mengungkap kasus penggelapan satu unit mobil.
Ungkap kasus dilakukan polisi berdasarkan LP/ B/ 23/ X/ 2022/ SPKT/ POLSEK MANTRIJERON/ POLRESTA YOGYAKARTA/ POLDA D.I YOGYAKARTA, tanggal 04 Oktober 2022.
Kepada sejumlah awak media, Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqah, S.H., M.H. mengatakan bahwa pada hari Rabu 07 September 2022 Sekira Pukul 17.00 Wib di rumah terlapor atau korban dengan alamat Dukuh Gedongkiwo Mantrijeron Yogyakarta telah terjadi tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan.
"Pelaku BW datang ke rumah pelapor Sdr Ngadilan untuk meminjam mobil Toyota Avansa AB-1249-CT milik pelapor dengan alasan akan digunakan untuk menjemput istri di terminal. Setelah beberapa hari di tunggu Telapor tidak memberi kabar dan pelapor berusaha menghubungi Terlapor namun tidak bisa," ungkap Kapolsek saat konferensi pers, Senin (10/10) siang.
Ia melanjutkan, atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantrijeron.
Setelah dilakukan penyelidikan dan memenuhi dua alat bukti yang cukup maka penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dan menaikkan perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
"Berdasar keterangan saksi serta proses penyelidikan, penyidik akhirnya melakukan penangkapan di hari yang sama terhadap tersangka BW yang saat itu berada di daerah Magelang," imbuh Kompol Rapiqah.
Setelah melakukan pemeriksaan serta penyidik dapat melakukan penyitaan barang bukti 1 (satu) buah BPKB mobil Toyota Avansa AB-1249-CT serta unit mobil tersebut, menurut keterangan pelaku mobil tersebut di gadaikan sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah).
Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.