Sebanyak 4 orang pelajar diamankan anggota Polsek Parung pada hari Rabu (7/12/2022) kemarin. Mereka diamankan karena diduga melakukan tindakan pidana kekerasan dan penganiayaan.
“4 (empat) orang pelajar diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan di Gang Jamblang Desa Bojong Indah, Parung, Kabupaten Bogor,” kata Kapolsek Parung Kompol Sularso SH. Kamis (8/12/2022).
Keempat pelaku tersebut yaitu TBP, KS, HR, HDET. Mereka melakukan tawuran pada pukul 16.00 WIB kemarin.
Tawuran melibatkan sekolah SMA dan SMK. Warga kemudian membubarkan tawuran tersebut.
“Kemudian warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Parung. Mendapat laporan dari warga piket fungsi langsung mendatangi tempat kejadian perkara tawuran di lokasi,” ucapnya.
Anggota membawa keempat pelajar tersebut ke Mapolsek Parung. Barang bukti senjata tajam dan air keras turut disita yang diamankan dari tangan para pelaku.
Atas kejadian tersebut dapat di pidana selama kurang lebih 4 Tahun yg tercantum pada Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP. Tutupnya.