Satreskrim Polres dan Polsek gabungan sejajaran Polres Dharmasraya dalam satu hari berhasil menangkap tiga orang pelaku judi online togel WAZE TOTO di Jorong Koto Ateh Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Kamis (08/12/2022) malam.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap dua orang pelaku Judi Online Togel berinisial PI, 33 Tahun, Swasta, warga Jorong Lubuk Agam Kenagarian Ampang Kuranji Kecamatan Koto Baru dan pelaku inisial ZL, 41 Tahun, Minang, Swasta, warga Jorong Koto Gadang Kenagarian Ampang Kuranji Kecamatan Koto Baru, Kamis tanggal 8/11/ 2022 pukul 21.30 wib, di Jorong Koto Ateh Kenagarian Ampang Kuranji Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya.
Setelah diamankan kedua pelaku tersebut, Satreskrim gabungan Polsek Koto baru menyita Barang bukti berupa Uang hasil judi Togel online sebesar Rp 611.000, satu unit Handphone merk Samsung J4 warna hitam dan satu unit Handphone merk OPPO warna hitam.
Selanjutnya penangkapan kedua dilakukan terhadap pelaku Judi Togel Online, inisial RM 33 Tahun, Minang, Swasta, warga Jorong Pasa Banda Kenagarian Ampang Kuranji Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya, pada hari Kamis 8/12/2022 di Jorong Koto Ateh Kenagarian Ampang Kuranji Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya, pukul 21.40 wib.
Dari pelaku Satreskrim menyita Barang bukti berupa Uang hasil judi online sebesar Rp 1.784.000, satu unit Handphone merk NOKIA 130 warna putih, dan satu unit Handphone Android merk OPPO A92 warna hitam.
Penangkapan terhadap pelaku judi online berawal ketika personil Satreskrim gabungan Polsek sedang melaksanakan kegiatan patroli dalam rangka OPERASI MULTI SASARAN SINGGALANG 2022, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa, di duga ada beberapa orang sedang melakukan Judi Togel WAZE TOTO menggunakan uang sebagai taruhannya, selanjutnya personil Satreskrim gabungan Polsek dibawah pimpinan IPDA AGUNG langsung menuju ke lokasi dan mengamankan ketiga pelaku serta barang Buktinya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya IPTU Dwi Angga Prasetyo membenarkan penangkapan tiga orang laki-laki pelaku judi online togel berinisial PI (33) sebagai Bandar, Inisial ZL sebagai pemasang dan inisial RM sebagai Bandar di Jorong Koto Ateh Nagari Ampang Kuranji,” ungkap Iptu Dwi Angga.
Selanjutnya Kapolres melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Marbawi mengatakan, bahwa penangkapan pelaku judi online jenis togel ini untuk membersihkan wilayah hukum Polres Dharmasraya dari perjudian dan merupakan salah satu target Operasi Kepolisian yang sedang dilaksanakan oleh Polres Dharmasraya dengan sandi Ops Multi Sasaran Singgalang 2022, dan menghimbau masyarakat, agar menjauhi praktik perjudian serta meminta kepada masyarakat yang mengetahui praktik perjudian agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
Saat ini ke tiga pelaku dan barang Buktinya berada di Polres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya para pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 303 Jo bis 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.