Bhayangkara, Padang - Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang residivis yang kembali melakukan tindak pidana pencurian Handphone di jl. Hos Cokrominoto, Padang Barat, Kota Padang. kamis (15/12/2022)
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriansyah Putra menyebutkan pelaku berinisial RS (34 tahun) yang merupakan warga Jl. Parak Rumbio Flamboyan Ujung, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
"Pelaku berhasil kita tangkap pada kamis (15/12) sekira pukul 17.30 WIB. Karena telah melakukan tindak pindana pencurian satu unit Handphone Merk Poco X3 Pro di Jl. Hos Cokrominoto pada Kamis 15 Desember 2022.
Kompol Dedy menjelaskan peristiwa pencurian tersebut bermula ketika pelaku RS ini melakukan pencurian terhadap Handphone di depan Toko Surya di jalan HOS Cokrominoto lalu terekam cctv.
Menanggapi laporan dari korban bahwa Handphone miliknya telah di curi, Tim Klewang Polresta Padang yang di pimpin oleh Ipda Adrian Afandi melakukan penyelidikan ke TKP untuk mencari bukti-bukti dan rekaman CCTV di lokasi.
"Saat kita melakukan penyelidikan dengan melihat rekaman CCTV di lokasi, kita ketahui bahwasanya yang telah melakukan tindakan pencurian Handphone tersebut adalah RS kita langsung cari tau dimana keberadaan pelaku, dan kita dapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di pos pemuda simpang enam keluarahan Padang Barat" katanya.
Saat di lokasi, lanjut Dedy ternyata benar pelaku sedang duduk di pos pemuda simpang enam kelurahan Padang Barat, sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku kita tangkap tanpa perlawan dan saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit handphone di depan Toko Surya Jalan HOS Cokrominoto, Kelurahan Padang Barat" ucap Dedy.
Atas pengakuannya itu, Tersangka serta barang buktinya berupa satu unit Handphone langsung kita amankan ke Polresta Padang untuk dimintai keterangan guna proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.