Yogyakarta - Polresta Yogyakarta melalui Polsek Gedongtengen mengamankan empat orang tersangka kasus pengeroyokan Tukang Parkir di Jalan Pasar Kembang Yogyakarta, Selasa (06/12)
"Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni, YRF 21 tahun Warga Gedongtengen Yogyakarta, ATU 28 tahun, warga Gedongtengen Yogyakarta, AD 23 tahun Gedongtengen Yogyakarta, DPTU 31 tahun warga Gedongtengen Yogyakarta" ungkap Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi, S.I.K., M.A.P. melalui Kapolsek Gedongtengen Kompol Budi Riyanto, S.Sos didampingi Kanit Reskrim Polsek Gedongtengen Iptu Hariyadi, SH.,MM, Kamis (7/12) pagi.
Kapolsek Gedongtengen Polresta Yogyakarta menambahkan diduga kuat korban Edy Aryanto warga Tegalrejo Yogyakarta tersebut dikeroyok para pelaku karena kesalahpahaman atara korban dengan para pelaku.
"Para pelaku terpengaruh minuman berakohol saat melakukan penganiayaan tersebut," tambahnya.
Sementara Kanitreskrim menyebutkan bahwa kejadian terjadi pada Sabtu (03/12) malam, di jalan Pasar Kembang Yogyakarta.
Ia mengungkapkan, awal mula korban dari rumah jam. 19.30. Wib untuk kerja parkir di jalan Pasar kembang Yogyakarta, pada saat sampai di jalan Pasar kembang sekira pukul. 20.00 Wib.
Korban bertemu dengan para pelaku yang berjumlah 4 orang. Karena keselahphaman, terjadilah adu mulut antara korban dan rombongan pelaku yang kemudian dua orang pelaku karena diduga terpengaruh Minuman berakohol (miras) melakukan Pemukulan terhadap Korban dengan mengunakan tangan kosong.
"Dua pelaku lainnya juga ikut memukul mengenai Bagian kepala, kening, sama pelipis serta mata sebelah kiri, selanjutnya korban karena terdesak berusaha menghindar mencari perlindungan dan lari ke arah utara hingga di seberang jalan di kejar oleh para pelaku, dan masih dipukuli selanjutnya dilerai oleh tukang Parkir lainnya.
Selang berapa saat polisi dari Polsek Gedongtengen datang ke lokasi dan membawa Korban ke RS. Ludira Husada Tama Tegalrejo Yogyakarta untuk mendapatkan perawatan medis
"Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.