Yogyakarta - Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan mengamankan tiga pelaku.
Mewakili Kapolresta Kombes Pol Idham Mahdi, S.I.K., M.A.P., Kasatresnarkoba Kompol Heri Maryanta, menjelaskan bahwa pengungkapan pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan beberapa waktu sebelumnya.
Setelah memastikan adanya penyalahgunaan narkoba, pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 sekira pukul 17.00 wib di wilayah Ngupasan Gondomanan Yogyakarta, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap RR (33) dan ditemukan sabu seberat 1,21 gram serta alat pakainya.
"Dari hasi pemeriksaan didapat keterangangan bahwa barang bukti sabu merupakan titipan dari SR untuk dijualkan oleh RR," terang Kasatresnarkoba.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 sekira pukul 18.30 wib di wilayah Ngupasan Gondomanan Yogyakarta petugas mengamankan SR (58) beserta HP sebagai sarana transaksi narkotika jenis sabu serta 54 butir pil Alprazolam 1 mg, dari keteranganya mendapatkan sabu dari TTJ.
"Petugas melakukan pengembangan kasus dan pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekira pukul 22.30 wib petugas berhasil mengamankan TTJ (43) di wilayah Ngupasan Gondomanan Yogyakarta," ungkap Kompol Heri.
Ditambahkannya, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu. Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 11,53 gram dari tangan TTJ serta dua unit Handphone, satu unit sepeda motor, satu bong (alat hisap sabu).
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambah Kasatresnarkoba.
Diketahui, TTJ merupakan seorang residivis yang baru keluar dari penjara 10 hari sebelum ditangkap kembali oleh polisi.
"Setelah keluar penjara, pelaku ingin mengulangi profesi lama jualan sabu," tuturnya.
Tersangka RR disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.8.000.000.000 (Delapan Milyar Rupiah).
Tersangka SR disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.8.000.000.000 (Delapan Milyar Rupiah), dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah),
Tersangka TTJ disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp.10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah).
Kapolresta Yogyakarta melalui Kasatresnarkoba berpesan kepada warga masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitarnya.
"Dengan adanya ungkap kasus demi ungkap kasus tentunya akan meminimalisir kejahatan di wilayah Kota Yogyakarta," tutupnya.