PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR
Seksi Profesi dan Pengamanan disebut Sipropam.
Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) dipimpin
oleh Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasipropam) ~ Pasal 6 ayat (3) huruf b.
Paragraf 2
Seksi Profesi dan Pengamanan
Pasal 11
(1) Seksi Profesi dan Pengamanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, bertugas
melaksanakan pengawasan terhadap pembinaan dan
pemeliharaan disiplin, pengamanan internal,
pertanggungjawaban profesi, pelayanan pengaduan
masyarakat mengenai dugaan adanya penyimpangan
tindakan pegawai negeri pada Polri, penelitian dan
rehabilitasi personel sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Seksi Profesi dan Pengamanan
menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan, pengendalian dan pemantauan
terhadap pengaduan masyarakat tentang
penyimpangan sikap dan tindakan pegawai negeri
pada Polri yang diduga melakukan pelanggaran
disiplin dan/atau kode etik profesi Polri;
b. pembinaan dan pengamanan internal yang
meliputi personel, materiil, kegiatan dan bahan
keterangan;
c. pembinaan dan penegakan disiplin dan/atau
kode etik profesi Polri; dan
d. pembinaan profesi yang meliputi pembinaan etika
profesi, audit investigasi kasus baik eksternal
maupun internal dan penegakan etika profesi
Polri.
Pasal 12
(1) Seksi Profesi dan Pengamanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11, terdiri atas:
a. Unit Provos;
b. Unit Pengamanan Internal;
dan
c. Urusan Administrasi.
(2) Unit Provos sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, bertugas menyelenggarakan penegakan
disiplin, pemeliharaan tata tertib, melaksanakan
pemeriksaan, pemberkasan dan sidang disiplin,
pengamanan dan pengawalan pelaksanaan sidang
disiplin, mengawasi pelaksanaan putusan hukum
disiplin, pengamanan terbuka kegiatan personel serta
melaksanakan pembinaan etika profesi kepolisian,
penegakan etika, melaksanakan audit investigasi,
pemeriksaan, pemberkasan, penuntutan dan sidang
kode etik profesi Polri.
(3) Unit Pengamanan Internal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, bertugas melakukan
pengamanan internal terhadap personel, materiil
logistik, kegiatan dan bahan keterangan, penyelidikan
terhadap dugaan pelanggaran disiplin dan/atau kode
etik yang dilakukan oleh pegawai negeri pada Polri,
penelitian, pencatatan, pendokumentasian dan
pengadministrasian kegiatan pengamanan internal
sesuai lingkup tugasnya.
(4) Urusan Administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, bertugas menyelenggarakan kegiatan
administrasi personel, logistik dan administrasi umum
serta pelayanan penerimaan pengaduan masyarakat
mengenai penyimpangan sikap dan tindakan pegawai
negeri pada Polri yang diduga melakukan pelanggaran
disiplin dan/atau kode etik profesi Polri.
Struktur Organisasi Sipropam Polres Tipe A dan Tipe B sesuai Perpol Nomor 2 Tahun 2021 |
Struktur Organisasi Sipropam Polres Tipe C dan Tipe D sesuai Perpol Nomor 2 Tahun 2021 |