Para pengendara sepeda motor, sudah barang tentu menyadari bahwa harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
SIM sendiri, adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pengendara, tanpa terkecuali.
SIM C ini memang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor. Tapi, apakah kalian tahu, kalau SIM C ini dibagi lagi dalam 3 kategori?
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, 3 jenis SIM C ini memiliki syarat masing-masing.
Berikut 3 pembagian SIM C:
1. SIM C
SIM C ini diperuntukkan bagi sepeda motor atau kendaraan roda dua kurang dari 250 cc. Kemudian minimal usia adalah 17 tahun.
2. SIM C I
SIM C I ini diperuntukkan bagi sepeda motor atau kendaraan roda dua antara 250-500 cc. Syarat pembuatannya adalah minimal berusia 18 tahun, dan sudah memiliki SIM C selama 1 tahun
3. SIM C II
Nah, SIM C II ini diperuntukkan bagi sepeda motor atau kendaraan roda dua di atas 500 cc. Syarat pembuatannya adalah berusia minimal 19 tahun, dan sudah memiliki SIM CI selama 1 tahun.
Nah bagaimana, apa kalian sudah tahu. Yang pasti, saat berkendara harus melengkapi surat-surat dan lainnya ya.
"Melengkapi surat-surat kendaraan merupakan kewajiban, selain itu jangan lupa selalu mengenakan helm. Ini demi keselamatan pengendara sendiri," kata Mulia.