Yogyakarta - Polsek Umbulharjo berhasil mengungkap kasus penipuan atau penggelapan satu unit sepeda motor Honda CRF.
Ungkap kasus disampaikan oleh Kapolsek Umbulharjo diwakili Kanitreskrim AKP Nuri Aryanto, S.H., M.H. didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. saat konferensi pers, Kamis (26/1) di Mapolsek Umbulharjo.
Kanitreskrim secara singkat menjelaskan, pada hari Jumat Tanggal 13 Januari 2023 sekitar Pukul 17.00 WIB korban mengiklankan sepeda motornya di media sosial Facebook dan direspon pelaku yang
mengaku tinggal di Jalan Godean Sleman.
"Selanjutnya pelaku datang mengecek sepeda motor korban di Pandeyan Umbulharjo dan melakukan test drive," ungkap Kanitreskrim.
AKP Nuri melanjutkan, saat test drive itu, pelaku membawa kabur sepeda motor dengan kecepatan tinggi menuju ke arah barat. Korban yang curiga telah ditipu kemudian mengejar pelaku dengan dibantu teman-temannya.
"Tidak jauh dari lokasi, ada petugas Polsek Umbulharjo yang berpatroli dan mengetahui pengejaran itu yang kemudian melalui alat komunikasi berkoordinasi dengan Polsek Gondomanan sesuai arah pelaku," lanjut AKP Nuri.
Kanitreskrim menambahkan, pelaku dapat diamankan Polsek Gondomanan bersama dengan korban dan teman-temannya di Jalan Senopati (sebelah barat jembatan Sayidan) Yogyakarta.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku berinisial BUL (24) warga asal Bengkulu. Diketahui, pelaku pelaku pernah menjalani hukuman di LP Pajangan Bantul dan di LP Wirogunan Yogyakarta dalam kasus yang sama pada tahun 2021.
"Untuk motif, pelaku ingin memiliki sepeda motor tersebut karena menyukai motor model Trail atau CRF," tutup Kanitreskrim.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 Tahun penjara.