Ungkap kasus disampaikan oleh Kapolsek Umbulharjo diwakili Kanitreskrim AKP Nuri Aryanto, S.H., M.H. didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. saat konferensi pers, Kamis (26/1) di Mapolsek Umbulharjo.
Kanitreskrim secara singkat menjelaskan, bahwa pada tanggal 22 Januari 2023 sekitar pukul 04.00 WIB pelaku berjalan kaki dari depan Terminal Giwangan menuju ke arah kos Jalan Singoranu No.14 Giwangan Umbulharjo Yogyakarta.
"Sesampai di tempat kos tersebut, pelaku melihat ada pintu kamar terbuka dan melihat ada handpone di atas meja. Pelaku pun masuk dan mengambil handpone tersebut," ungkap Kanitrekrim.
Kanitreskrim menambahkan, setelah kejadian itu korban melapor ke Polsek Umbulharjo yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku yakni RFP (24) warga Bengkulu yang tinggal tinggal di Giwangan Umbulharjo.
"Pelaku akhirnya ditangkap Unitreskrim Polsek Umbulharjo pada Senin tanggal 23 Januari 2023 di kawasan Pasar Kembang Yogyakarta saat sedang nongkrong," tambah AKP Nuri.
Dari hasil pememriksaan diketahui, pelaku merupakan residivis pada November 2020 dimana pelaku menjalani hukuman di LP Manna Bengkulu Selatan dalam perkara Pencurian dengan Pemberatan dan divonis 1 Tahun 2 Bulan.
"Untuk motif pelaku ingin memiliki Handpone milik pelapor," tutup Kanitreskrim.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara.