Tanjab Barat - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan total seberat 529,39 gram atau 1/2 kilogram lebih di Jalan Panglima, Kel. Tungkal III Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat.
Dalam penangkapan ini, Petugas mengamankan 2 pelaku pengedar sabu yang merupakan pasangan kekasih berinisial RA (31) warga Tungkal IV Kota, Tungkal ilir dan HS (32) warga Kampung Nelayan, Tungkal Ilir, Tanjab Barat.
Kapolres Tanjab Barat, Akbp Padli ketika dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan ini.
"Ya, personel kita ada amankan 2 pengedar narkoba dan sabu seberat 1/2 kilogram lebih," terang Akbp Padli saat dikonfirmasi awak media ini, Kamis (19/1/2023).
Dikatakan Alumni Akpol 2003 ini, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah akan adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut. Berdasarkan informasi tersebut,personel terus melalukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka dan barang bukti.
"Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara," terang Mantan Kapolres Pidie ini.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 9 paket besar narkotika jenis sabu, 14 paket narkotika jenis sabu, peralatan bong.