Yogyakarta - Kepolisian Sektor Mantrijeron Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor.
Ungkap kasus disampaikan Kapolsek Kompol Kompol Rapiqoh, S.H. didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Mantrijeron, Rabu (1/2) siang.
Kapolsek menjelaskan pencurian sepeda motor terjadi di depan sebuah minimarket modern Jalan Parangtritis pada tanggal 14 Januari 2023.
"Korban kenal dengan salah satu pelaku melalui aplikasi mencari jodoh TAN TAN, dalam chatting korban diajak ketemuan untuk makan dan dilanjutkan jalan jalan ke daerah pantai parangtritis Bantul," ungkap Kapolsek.
Ia menambahkan, korban ikut dalam mobil bersama tiga pelaku sedangkan sepeda motor korban diparkir di depan minimarket Jalan Parangtritis.
"Di tengah perjalanan pulang, korban diminta turun mengecek ban mobil apakah kempes atau tidak, saat korban lengah, kemudian ditinggal dijalan serta sepeda motor diambil oleh salah satu pelaku yang kemudian motor dijual kepada orang lain," lanjut Kapolsek.
Korban akhirnya ditolong oleh pengemudi ojek online pada pagi hari pukul 03.00 WIB dan melaporkan kejadian tersebut ke orang tua serta ke Polsek Mantrijron Yogyakarta.
Menerima laporan tersebut, Polisi dari Polsek Mantrijeron bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga pelaku tiga hari setelahnya. Ketiga pelaku yakni EW, AS dan TI merupakan warga Kulon Progo.
Dari hasil pemeriksaan, komplotan pelaku ini telah empat kali melakukan pencurian dengan modus yang sama. Polisi pun mengamankan barang bukti empat sepeda motor Honda Beat dari para korban di 4 TKP berbeda serta satu mobil Calya warna Silver yang digunakan untuk beraksi.
"Para pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman maksimum 7 tahun penjara," tutup Kompol Rapiqoh.