Yogyakarta - Sat Reskrim Polresta Yogyakarta berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap korban EG (17) perempuan Warga Umbulharjo Yogyakarta.
Penganiayaan terjadi di Matahati Kusuma Kostel Jln, Veteran Gg Kanudimejo Block B5 Muja Muju, Umbulharjo Yogyakarta.
Pelaku berinisial RK (25), perempuan, Swasta, tinggal di Tegalrejo, Yogyakarta ini berhasil diamankan oleh petugas pada hari Jumat, tanggal 24 Feb 2023 di salah satu Kos di Umbulharjo Yogyakarta.
“Jadi setelah kami tangkap, pelaku langsung kami tahan. Karena dari hasil penyidikan ada bukti yang kuat,” kata Kasat Reskrim AKP Archy Nevada, S.I.K., M.H. saat Konferensi Pres di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (28/02/2023).
Kasat Reskrim mengungkapkan, kasus penganiayaan yang menimpa Korban EG terjadi pada Jumat (13/01/2023) bulan lalu.
Saat itu, korban ketemu dengan pelaku disekitaran Stadion Mandala Krida, selanjutnya korban diundang oleh pelaku ke Kostel Matahati Kusuma Muja muju Umbulharjo jelasnya.
Disalah satu kamar Kostel tersebut korban dipukuli oleh pelaku.
Akibatnya korban menderita luka lebam dibagian wajah, badan dan luka sobek di dibagian kepala, kemudian korban berobat ke RSUD Sleman dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Yogyakarta.
"Adapun motif penganiayaan ini karena pelaku merasa kesal telah dijelek jelekan oleh korban", jelasnya.
Dari pengakuannya kepada petugas, pelaku juga pernah masuk penjara karena terbukti melakukan penganiayaan di wilayah Sleman, sesuai dengan putusan Nomor 117/Pid.B/2022/PN Sleman.
Tersangka juga pernah melakukan penganiayaan terhadap orang lain sebanyak 5 orang namun para korban ini tidak melaporkan ke polisi, jelas Kasat Reskrim.
Karena perbuatanya pelaku dikenakan pasal 80 ayat 1 Jo pasal 76 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Subsidair pasal 351 ayat 1 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun 6 bulan, tutupnya.