Yogyakarta - Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan pelaku pencurian sebanyak 13 handphone milik pelajar SMPN 16 Yogyakarta.
Ungkap kasus disampaikan oleh Kasatreskrim AKP Archy Nevada, S.I.K., M.H. didampingi Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. saat konferensi pers di Aula Satreskrim, Senin (6/2) siang.
Kepada awak media yang hadir, Kasatreskrim menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi di SMP N 16 Yogyakarta pada hari Jum'at, 20 Januari 2023 pukul 07.15 Wib saat para siswa melaksanakan olah raga di Alun-alun Selatan Yogyakarta.
"Setelah selesai olah raga sekira pukul 08.00 Wib siswa kembali ke kelas masing-masing dan ternyata HP milik 13 Siswa kelas 9 D telah hilang," ungkap Kasatreskrim.
Mendapat laporan kejadian, Tim Resmob Polresta Yogyakarta melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pada hari Jumat, 27 Januari 2023 pukul 03.30 WIB Tim mengamankan diduga pelaku a.n. IAM (20) di sebuah Kontrakan di Jl. Sendang Sari Gempol Condongcatur Depok Sleman.
Dari interogasi terhadap IAM, diketahui barang bukti telah diserahkan kepada kakaknya yang bernama HAM di alamat rumah Dukuh MJ 1/1402 Rt 073/015 Mantrijeron Yogyakarta.
Selanjutnya Tim mendatangi mengamankan HAM (23), saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan beberapa barang bukti berupa 7 HP milik para korban.
Sejumlah barang bukti lain saat ini masih dalam pengembangan karena sudah dijual ke pedagang di pasar barang bekas.
"Bahwa pelaku merupakan alumni dari sekolah tersebut, dan modus operandinya adalah dengan melompat pagar sekolah," lanjut Kasatreskrim.
IAM sebagai pelaku utama disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara. Sedangkan HAM sebagai orang yang melakukan penadahan disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.