Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Ditnarkoba Polda Jambi dan Ditnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu cair yang didapatkan dari warga negara asing (wna) di Pelabuhan Pandegelang, Provinsi Banten.
Sabu cair tersebut didapatkan pada saat para petugas gabungan dari Ditresnarkoba Polda Jambi dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mencurigai para nelayan yang sedang berada di kapal, salah seorang dari mereka menceburkan diri ke air dan para petugas langsung melakukan pengejaran, didapatkan satu orang yang berada di dalam kapal yang merupakan warga negara asing yang berasal dari negara Iran.
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono menerangkan, pengungkapan peredaran metavitamin atau sabu ini merupakan hasil kerjasama Polda Jambi bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditnarkoba Polda Banten yang mengungkap jaringan Internasional dari Iran ke Indonesia, informasi tersebut didapatkan dari bulan november 2022.
“Polda Jambi diback up Mabes Polri dan berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial NB (33) pada saat berada didalam kapal yang ditemukan oleh petugas dengan barang bukti 5 drum yang berisi cairan, setelah di cek merupakan mengandung narkotika jenis sabu cair seberat 264.730 gram,” kata Kapolda Jambi saat menerangkan di konferensi pers di lapangan hitam Mapolda Jambi, Rabu (10/5/2023).
Provinsi Jambi tersebut, merupakan menjadi lokasi tempat peredaran naroktika jenis sabu yang berasal dari Iran dan juga akan di edarkan ke Provinsi lain yang ada di Indonesia.
Menurut Irjen Pol Rusdi Hartini, jika mengacu pada kasus-kasus sabu cair terdahulu, setiap 1 kilogram sabu cair akan mengkristalkan menjadi 800 gram sabu padat. Sabu padat tersebut mengandung kualitas 100 persen tanpa campuran. Beberapa barang bukti dalm kasus yang kita proses dan mendasar pada pemeriksaan laboratoris, kandungan sabu yang kita sita, dalam beberapa kasus hanya 30 persen dan 70 persen sisanya campuran.
“Para pelaku ini akan meningkatkan kualitas sabu tersebut menjadi 3 kali lipat, kita menduga dengan penyitaan sabu cair ini, penyidik dapat mencegah beredarnya sabu di masyarakat sebanyak 632.352 kilogram,” smabungnya.
“Dan jika kalkulasikan dengan uang rupiah, maka barang bukti 264.730 gram tersebut, bernilai Rp 300 Miliar,” tandasnya.