Yogyakarta - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kaksus tindak pidana pornografi.
Diungkapkan Kanit PPA Ipda Sawitri, S.H. mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin, tanggal 20 Maret 2023, sekira pukul 20.40 WIB..
Kejadian bermula saat korban NW dan AW pergi ke toilet umum di Alun-Alun Selatan Yogyakarta.
"Korban AW kaget saat meletakkan uang pembayaran melihat pelaku yang merupakan penjaga toilet dalam posisi duduk dikursi kedua tangan diatas meja, badan tegak dan posisi kaki terbuka serta memperlihatkan alat kelaminnya," ungkap Kanit PPA saat konferensi pers, Rabu (10/5) siang di Aula Satreskrim.
Ipda Sawitri malanjutkan, korban NW yang berada di belakang pun ikut kaget saat melihat yang dilakukan oleh pelaku.
Korban NW dan korban AW pun bersepakat untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Piket Reskrim Polsek Kraton yang menerima laporan dari korban NW dan AW, kemudian bersama-sama dengan Piket Unit Reskrim Polresta Yogyakarta menangkap pelaku AS (62) warga Gondomanan Yogyakarta pada Selasa tanggal 21 Maret 2023 sekira jam 03.00 WIB.
"Dari keterangan tersangka, dengan memperlihatkan alat kelaminnya ke pengunjung wanita ia merasa puas," lanjut Kanit PPA.
Terhadap pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana peristiwa tersebut dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.
Sebelum mengakhiri konferensi pers, Kanit PPA menyampaikan imbauan kepada warga masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana terlebih tindak pidana pornografi. Melalui awak media yang hadir, Ipda Sawitri menyampaikan bahwa Sat Reskrim Polresta Yogyakarta akan menindak setiap pelaku kejahatan pornografi.