Yogyakarta - Patroli antisipasi kejahatan jalanan, URC Samapta Polresta Yogyakarta dan Polsek Umbulharjo mengamankan tiga remaja yang kedapatan membawa senjata tajam, Senin 29 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 Wib.
Mereka diamankan di Jalan Kenari Yogyakarta.
Dari tiga remaja yang diamankan, satu remaja berinisial NSP (25) ditetapkan tersangka oleh polisi karena membawa sebilah senjata tajam jenis Clurit.
Polisi turut mengamankan satu buah Jamper warna hitam polos.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Yayan Dewayanto, S.H., M.H. didampingi Kanit Reskrim AKP Nuri Ariyanto SH .MM. dan Kasi Humas Polresta AKP Timbul Sasana Raharja, S.H.,M.H. mengatakan awal mula kejadian pada Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekitar pukul 22.30 Wib pelaku bersama
temannya berinisial R, P dan H ngumpul di Warmindo di Jl. Kusumaneqara.
"Di tempat itu, mereka membahas adanya tantangan untuk tawuran dengan pelajar sekolah lain dan sepakat ketemu di sekitar Jalan Wates pada jam 00.00 wib, selanjutnya pelaku bersama berinisial H pulang ke rumah untuk mengambil sajam dan menuju ke tempat yang sudah dijanjikan, namun tidak bertemu dengan lawannya," ungkap Kapolsek.
Kompol Yayan melanjutkan, pada Senin tanggal 29 Mei 2023 sekitar jam 01.30 wib pelaku bersama temannya pulang dan mampir di SPBU Jalan Kolonel Sugiyono untuk mengisi BBM.
"Saat itu ada warga yang melihat pelaku menyimpan sajam jenis celurit dibalik jaketnya," lanjutnya.
Ia menambahkan, warga tersebut kemudian menghubungi polisi.
"Pelaku dapat diamankan oleh warga bersama dengan patroli URC Satsamapta dan Polsek Umbulharjo di jalan Kenari Yogyakarta," tambahnya.
Kini pelaku diamankan di Mapolsek Umbulharjo guna proses hukum selanjutnya. Pelaku dikenakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman humuman 10 tahun penjara.