Yogyakarta - Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus jual beli satwa dilindungi jenis burung paruh bengkok.
Dari ungkap itu, polisi menangkap seorang tersangka berinisial RAW, seorang laki-laki berusia 25 tahun yang merupakan seorang karyawan swasta dengan alamat di Kebondalem, Kendal, Jawa Tengah.
Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satwa-satwa yang dilindungi berupa dua ekor burung kakatua jambul kuning (Cacatua Sulphurea), satu ekor burung kakatua maluku (Cacatua Moluccensis), dan satu ekor kasturi ternate (Lorius Garullus).
Ungkap kasus disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archy Nevada, S.I.K., M.H. bersama Kasipidum Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta Alden Simanjuntak, Perwakilan BKSDA DIYUud Budiarto dan Manajer Konservasi Gembiraloka Zoo, Kamis (20/7) siang di Zona Lemur Gembiraloka Zoo.
Kasatreskrim mengungkapkan kasus ini terungkap berawal dari patroli cyber Unit V Tipidsus Polresta Yogyakarta pada hari Senin, 26 Juni 2023.
AKP Archy mengatakan, petugas menemukan beberapa postingan di media sosial Facebook dengan nama akun @Mas Yanto yang menjual satwa-satwa dilindungi jenis burung paruh bengkok.
"Tersangka menjual satwa-satwa tersebut dengan memposting foto-foto mereka, dan jika ada transaksi, satwa-satwa tersebut akan dikirim menggunakan jasa ekspedisi bus malam atau travel sesuai dengan alamat yang telah disepakati," ungkapnya.
Selanjutnya, Petugas melakukan sampling dengan melakukan pembelian satu ekor burung Kasturi Ternate dengan harga Rp1,3 juta. Setelah itu, satwa tersebut dikirim oleh tersangka dari Kendal menggunakan jasa pengiriman travel.
Pada hari Selasa, 4 Juli 2023, petugas dari Polresta Yogyakarta bersama petugas dari BKSDA DIY melakukan penyelidikan di rumah yang diduga sebagai tempat tinggal tersangka di daerah Kendal, Jawa Tengah.
Dari rumah tersangka tersebut, petugas menemukan satu ekor burung kakatua maluku dan dua ekor burung kakatua jambul kuning. Tersangka kemudian dibawa ke Mako Polresta Yogyakarta untuk penyidikan lebih lanjut.
Tersangka mengakui bahwa dirinya telah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2022.
Ia mendapatkan burung-burung dilindungi tersebut dari daerah Surabaya dan mengirimkannya melalui jasa pengiriman bus malam.
Selain itu, tersangka juga pernah memposting dan menjual berbagai jenis burung paruh bengkok yang dilindungi dengan total sekitar 100 ekor dan telah terjual ke berbagai daerah.
"Keuntungan yang didapatkan tersangka dari perbuatan ini sekitar 30 juta rupiah," tambah Kasatreskrim.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
Selain berhasil mengungkap kasus ini, Polresta Yogyakarta juga menerima penyerahan satwa-satwa dilindungi dari masyarakat, yang kemudian diserahkan kepada pihak BKSDA Yogyakarta.
Satwa-satwa tersebut yaitu dua ekor burung Kakatua jambul kuning, dua ekor burung Nuri hitam (Chalcopsitta Atra), satu ekor burung Nuri kepala hitam (Lorius Lorry), dan satu ekor burung Nuri Bayan (Eclectus Roratus).
Di akhir konferensi pers, Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan perniagaan satwa yang dilindungi agar kelestariannya tetap terjaga.
"Selain itu, bagi masyarakat yang memiliki satwa-satwa dilindungi, diimbau untuk segera menyerahkannya baik kepada Polresta Yogyakarta maupun BKSDA Yogyakarta," tutup Kasatreskrim.