Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja dan tembakau Sintetis yang telah berhasil diungkap selama dua bulan terakhir.
Pemusnahan ini dilaksanakan di halaman tengah Mapolresta Yogyakarta pada hari Rabu pagi, tanggal 12 Juli 2023. Kasat Resnarkoba AKP M.P. Probo Satrio, S.H. memimpin langsung jalannya proses pemusnahan tersebut.
Kasat Resnarkoba menjelaskan kepada semua pihak yang hadir tentang status barang bukti narkotika yang telah disita dari masing-masing tersangka. Ia menyampaikan informasi mengenai jumlah barang bukti yang dimusnahkan dan cara pemusnahannya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari enam tersangka dan memiliki total berat sejumlah 948,98 gram narkoba golongan 1 jenis ganja. Cara pemusnahan dilakukan dengan membakar barang bukti tersebut di dalam tong atau drum hingga habis terbakar.
Kasat Resnarkoba mulai menjelaskan status barang sitaan narkotika dari masing-masing tersangka yang dilakukan penyitaan. Berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, kasus-kasus yang dilaporkan memiliki rincian sebagai berikut:
Tersangka BO disita barang bukti berupa satu plastik yang berisikan ganja seberat kurang lebih 106,93 gram dan satu lembar kertas putih yang berisikan tembakau sintetis seberat kurang lebih 1,48 gram.
Tersangka BAR disita barang bukti berupa satu plastik yang berisikan ganja seberat kurang lebih 24 gram, satu buah kertas yang berisikan biji ganja seberat kurang lebih 2,12 gram, dan satu buah asbak yang berisikan dua puntung ganja.
Tersangka RP disita barang bukti berupa satu totebag warna hijau yang berisi 21 paket ganja seberat kurang lebih 732,4 gram dan satu kaleng isi ganja seberat kurang lebih 0,55 gram.
Tersangka IF disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip isi ganja seberat kurang lebih 24,89 gram, satu plastik klip isi ganja seberat kurang lebih 0,27 gram, dan satu buah puntung rokok ganja seberat kurang lebih 0,34 gram.
Tersangka IA disita barang bukti berupa satu bungkus kertas warna putih isi ganja seberat kurang lebih 40,3 gram.
Tersangka IB disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip isi ganja seberat kurang lebih 22,92 gram dan satu bungkus plastik isi ganja dalam bungkus rokok gudang garam merah seberat kurang lebih 0,74 gram.
Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa emusnahan barang bukti ini bertujuan agar semua barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain Kasat Resnarkoba, pemusnahan barang bukti juga dihadiri oleh Kasipidum Alden Simanjuntak, S.H. dari Kejaksaan, Eka Surya Setiawan, SH. dari Pengadilan Negeri Yogyakarta, Dewi Yuanita, S.H. sebagai penasehat hukum tersangka, Ipda Farlud sebagai Kasiwas, Ipda Gandung mewakili Kasihumas Polresta Yogyakarta, dan Aiptu Joko Setiawan dari Propam.