Jakarta - Biro SDM Polda Metro Jaya laksanakan rapat koordinasi terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 8 (delapan) personel yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Polri pada Rabu, (09/08/2023)
Pelaksanaan Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di Rupatama lt. 2 Mapolda Metro Jaya tersebut dipimpin oleh Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Suyudi Aryo Setyo, Irwasda Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nurkholis, Karo Sdm Polda Metro Jaya, Kombes Pol Langgung Purnomo, PJU Polda Metro Jaya dan Kabag SDM Polrestro jajaran Polda Metro Jaya.
Karo SDM Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Langgeng Purnomo menyebutkan,keputusan PTDH terhadap 8 personel tersebut telah melalui proses yang cukup panjang dan telah terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Dari hasil rapat koordinasi telah diputuskan PTDH pada 1 orang Pama dan 7 orang Bintara Polda Metro Jaya.
"Punishment terberat bagi personel Polri yaitu PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), hal ini juga merupakan keputusan yang berat bagi pimpinan karena harus kehilangan personelnya. Namun tindakan PTDH ini terpaksa dilakukan demi menjaga marwah intitusi Polri," Ucap Alumni Akpol 1995 ini.
Dikatakannya bahwa tidak ada toleransi bagi personel Polri yang melakukan pelanggaran, apalagi telah dilakukan peringatan berkali-kali namun tidak diindahkan.
“Mereka yang melanggar kode etik Polri telah merusak institusi dan nilai-nilai yang terkandung dalam tribrata dan catur prasetya. Mudah-mudahan dnegan adanya hal ini dapat menjadi deterrent, warning dan self-motivation bagi seluruh personel Polri di lingkup Polda Metro Jaya," ujar Kombes Pol. Langgeng Purnomo didampingi Akbp Dwiasi Wiyaputera.