Yogyakarta - Seorang remaja berinisial RY menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam pada Minggu, 10 September 2023 sekira pukul 01.15 WIB di Lapangan Taman Madya Umbulharjo Yogyakarta.
Akibatnya, korban mengalami luka robek pada tangan sebelah kiri dan lecet pada pundak sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Yayan Dewayanto, S.H., M.H. didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. mengatakan saat itu korban bertemu dengan pelaku di Warmindo dekat lokasi.
Saat itu korban menyampaikan ke pelaku bahwa dirinya berniat keluar dari geng Spektasa.
Ungkapan korban membuat pelaku tidak terima dan terjadilah salah paham.
"Pelaku mengeluarkan senjata tajam dan mengejar pelaku hingga berujung pembacokan di Lapangan tempat kejadian," kata Kapolsek saat konferensi pers, Senin (18/9) siang di Mapolsek Umbulharjo.
Ia menambahkan, usai kejadian korban ditolong oleh warga sekitar dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
Selanjutnya, korban didampingi keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Umbulharjo.
Setelah dilakukan penyelidikan, tak lama dari waktu kejadian, Unitreskrim Polsek Umbulharjo dipimpin Kanit Iptu Haryadi, S.H., M.M. melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial R (15) warga Pandeyan Umbulharjo.
"Pelaku diamankan polisi di rumah orang tuanya di Pandeyan Umbulharjo Yogyakarta berikut barang bukti sebilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 50 cm," tambah Kapolsek.
Atas kasu tersebut, Kompol Yayan menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Saat ini pelaku dititipkan di BPSR Sleman karena masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum, untuk kasusnya tetap lanjut," tutupnya.