Yogyakarta - Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian yang disertai dengan pengerusakan yang terjadi pada Kamis, 24 Agustus 2023, sekira jam 22.00 Wib.\
Dari ungkap kasus itu, polisi mengamankan pelaku berinisial ND (44) warga Gondomanan Yogyakarta.
Disampaikan oleh Kasubnit 11 Unit V Satreskrim Ipda Bagas Satria, S.Tr.K. bersama Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H., pelaku bersama temannya berboncengan sepeda motor mendatangi rumah sdri. K di Balirejo, Muja Muju, Umbulharjo, Yogyakarta untuk menagih hutang.
Setelah sampai di lokasi, kedua orang tersebut bertemu dengan penghuni kos yang berada disamping rumah sdri. K dan menanyakan keberadaan sdri. K, akan tetapi penghuni kos tersebut tidak mengetahui keberadaan sdri. K.
Dikarenakan rumah sdri. K kosong dan pelaku sudah mencari disekitar rumah tidak ada, kemudian pelaku ND melihat ada mobil yang terparkir disamping rumah sdri. K dan beranggapan bahwa mobil tersebut milik sdri. K.
"Karena pelaku ND emosi, kemudian pelaku ND mengambil satu pecahan paving blok berukuran kecil disekitar lokasi dan melempar batu tersebut kearah kaca belakang mobil,"terang Ipda Bagas saat konferensi pers di Aula Satreskrim, Senin (11/9) siang.
Ipda Bagas melanjutkan, merasa kurang puas, pelaku ND mengambil lagi satu paving blok ukuran besar dan melempar lagi kearah kaca belakang mobil hingga kaca mobil tersebut pecah.
"Saat kaca mobil tersebut pecah, pelaku ND melihat ada tas raket di jok belakang mobil dan pelaku
ND mengambil tas raket tersebut kemudian pergi menuju kerumah pelaku ND,"tambah Kasubnit.
Kasubnit 11 itu melanjutkan, setelah menerima laporan dari korban, petugas Sat Reskrim Polresta Yogyakarta mendatangi TKP dan mencari saksi-saksi yang berada di TKP.
Setelah serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pada Kamis, tanggal 31 Agustus 2023 sekira jam 21.45 Wib di rumahnya Gondomanan, Yogyakarta.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sebuah raket bulutangkis merk Dunlop, sebuah raket tenis merk Wilson, dua buah raket tenis merk Babulat dan sejumlah barang bukti lainnya.
Dijelaskan pula oleh Kasubnit 11, tersangka ND melakukan pencurian dan pengrusakan dengan maksud membantu menagih utang temannya kepada Saksi K yang padahal sebenarnya utang tersebut sudah lunas.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara.