Nagekeo, NTT – Kepolisian Resor Nagekeo melalui Satuan Reserse Narkoba musnahkan puluhan paket Minuman Keras (Miras) berbagai jenis yang disita selama pelaksanaan kegiatan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2023.
Puluhan paket Miras berbagai jenis yang dimusnahkan tersebut diantaranya, moke atau arak sebanyak 210 liter ditambah 17 botol yang dikemas dalam wadah/botol air mineral ukuran 600 mil dan juga tuak putih sebanyak 70 liter.
Hal itu disampaikan Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata saat memimpin pemusnahan Miras hasil sitaan operasi Pekat tersebut bertempat di lapangan apel Polres Nagekeo, Selasa (17/10/2023).
Kapolres Nagekeo menjelaskan, selain dua jenis Miras lokal, terdapat Miras berlebel yang ikut dimusnahkan seperti, anggur merah ukuran besar sebanyak 22 botol ditambah 8 botol ukuran kecil. Anggur putih sebanyak 2 botol, anggur hijau/api sebanyak 2 botol, Guinness sebanyak 10 botol, Drum sebanyak 5 botol dan Ice land sebanyak 2 botol kecil dan juga Mix Mex sebanyak 8 botol kecil.
“Selain itu, ada minuman yang berlebel dari hasil sitaan selama pelaksanaan operasi Pekat yang dimusnahkan, seperti, anggur merah 30 botol, anggur putih 2 botol, anggur hijau 2 botol, guinness 10 botol, drum 5 botol, ice land 2 botol dan juga mix mex 8 botol,” sebut AKBP Yudha.
AKBP Yudha menambahkan, sebelum dimusnahkan, puluhan paket Miras tersebut dilakukan pengecekan keaslian, seperti pengecekan nama dan juga jenis.
Lebih lanjut, kata AKBP Yudha lagi, Miras berbagai jenis itu disita oleh karena tidak memiliki izin resmi.
“Sebelum dimusnahkan benda sitaan/barang bukti tersebut dicek kembali keaslian, nama, jenis, dan jumlahnya masing-masing. Minuman beralkohol yang disita tersebut tidak memiliki surat izin usaha,” pungkasnya.
Pantauan media ini, Miras hasil sitaan itu diambil dari gudang barang bukti Satres Narkoba Polres Nagekeo, selanjutnya dibawa ke lapangan Mapolres Nagekeo untuk dilakukan pemusnahan dengan cara ditumpahkan kedalam lubang yang telah disediakan.