Yogyakarta - Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran obat illegal.
Ungkap kasus disampaikan oleh Kasatreskrim AKP MP Probo Satrio, S.H. didampingi Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. pada konferensi pers yang digelar di Aula Satreskrim, Rabu (8/11) siang.
Kasatreskrim menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran obat-obat illegal melalui online yang diduga di produksi di Yogyakarta.
Dari hasil informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan yang mendalam dan mendapatkan informasi adanya pengiriman barang melalui ekspedisi.
Setelah memastikan informasi peredaran obat-obat illegal akurat, selanjutnya petugas pada hari Senin, tanggal 06 November 2023 sekira pukul 17.58 WIB, mengamankan seorang karyawan Sdr AM pengantar barang di depan Terminal Giwangan Jl. Imogiri Timur, Umbulharjo, Kota Yogyakarta yang membawa berbagai obat-obatan dalam kemasan.
Selanjutnya dari pengembangan, petugas mengamankan Sdr. BAD sekitar pukul 18.15 WIB saat melakukan penggerebekan di kontrakan Mayungan, Potorono, Banguntapan, Bantul yang juga merupakan Kantor Pemasaran.
"Saat penggerebekan, sedang ada aktivitas pemasaran melalui online oleh sejumlah karyawan," terang AKP Probo.
Tidak berhenti disitu, polisi kemudian melakukan pengembangan yang kemudian berhasil mendapatkan lokasi produksi obat illegal di Gudang Produksi daerah Berbah, Sleman.
Team Opsnal mendatangi Gudang tersebut dan berhasil menemukan barang bukti berupa obat dalam kemasan, barang siap kirim, bahan baku, alat-alat produksi, dan barang-barang lain terkait produksi dan mengamankan delapan orang karyawan Sdr. THOLIB, Sdr.AFIF, Sdr. ZAKI, Sdr. AFTAR, Sdr. SYAHRUL, Sdr. ARIF, Sdr. ANDRE dan Sdr. JAFAR yang saat itu sedang melakukan produksi.
Selanjutnya petugas membawa semua orang ke Polresta Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap orang-orang tersebut.
"Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti dan gelar perkara Penyidik menetapkan tiga orang tersangka," lanjutnya.
Ketiga pelaku di antaranya MRA (27) warga Demak, Jateng berperan sebagai produsen dan penjual obat-obat illegal melalui Market Place Online.
Tersangka kedua BAD (26) warga Cilacap, Jateng berperan sebagai penjual obat-obat illegal melalui Market Place Online.
Dan tersangka ketiga yakni LC (43) warga Demak, Jateng berperan menjual obat-obat illegal melalui Market Place Online.
"Bahwa pelaku agar rating atau ulasannya bagus di Market Place menggunakan cara Fake Order atau order fiktif selanjutnya membuat ulasan atau komen fiktif dengan cara menggunakan banyak akun palsu dan menggunakan banyak handphone," tambahnya.
Turut diamankan sebagai barang bukti lima buah Laptop berbagai merk, tiga printer, 34 handphone berbagai merk, 2.969 Pcs obat dalam kemasan berbagai merk (89.070 butir kapsul), dua jerigen madu, dua karung Serbuk daun jati cina dan sejumlah peralatan lain.
Selain membuat 23 merk sendiri, pelaku juga memalsukan 13 merk yang sudah ada di pasaran.
Terhadap Para Tersangka disangka melakukan Tindak Pidana Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ATAU Pasal 62 ayat (1) UURI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Acaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kasatreskrim.
Sebelum menutup konferensi pers, Kasatreskrim menyampaikan imbauan agar masyarakat berhati-hati dalam melakukan belanja di Online Shop terkait dengan adanya obat illegal, perlu dilakukan pengecekan kepada instansi terkait izin BPOM.