Yogyakarta - Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian brankas yang terjadi pada Senin, 23 Oktober 2023, sekira pukul 05.00 WIB di. rumah Jalan Pakelrejo Umbulharjo.
Pelaku pencurian H (31) warga Bekasi diamankan petugas di tempat persembunyiannya di Apartemen CDB Wiyung, Surabaya, Jawa Timur.
Dijelaskan oleh Kasatreskrim AKP MP Probo Satrio, S.H. bahwa pelaku awalnya melihat postingan medsos istri korban yang sedang berlibur dengan korban di Bali.
Dari situ, pelaku mempunyai niat untuk melakukan pencurian dan mendatangi rumah korban, memanjat tiang depan rumah korban dengan cara melompati tembok, masuk ke halaman rumah kemudian masuk ke dalam rumah yang tidak dikunci.
"Kemudian pelaku masuk ke kamar juga tidak dikunci dan kemudian pelaku mengambil brankas dan selanjutnya pergi meninggalkan tempat kejadian,," ungkap Kasatreskrim saat konferensi pers, Rabu (15/11) siang.
Mendapatkan laporan perkara tersebut Tim yang dipimpin Kanit Opsnal AKP Supriyadi segera melakukan melakukan olah TKP, menganalisa bahan keterangan pelapor, korban dan saksi-saksi serta rekaman CCTV yang didapatkan.
Dari hasil pendalaman tersebut (hasil rekaman CCTV) diduga pelaku merupakan teman anak pelapor (korban), dan selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dimana keberadaan pelaku.
Selasa tanggal 31 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB Tim Opsnal Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat persembunyiannya di Apartemen CDB Wiyung, Surabaya, Jawa Timur.
"Setelah dilakukan penangkapan, pelaku mengakui semua perbuatannya dan petugas berhasil mengamankan barang bukti yang belum terjual, uang hasil penjualan dan sarana yang digunakan untuk melakukan pencurian,," lanjut AKP Probo.
Dari pemeriksaan, bahwa benar pelaku merupakan teman baik korban, dan sempat tinggal di rumah tersebut, sehingga sudah tahu kondisi rumah dan dengan mudah melakukan pencurian tersebut, dan pelaku juga tahu kalau korban sedang tidak ada dirumah dari postingan Snapgram istri korban yang sedang liburan bersama korban di Bali.
Pelaku sudah menjual 4 (empat) logam mulia (total 11 gram) laku Rp. 11.000.000,- , menukarkan uang dolar singapura dan amerika Rp. 6.000.000,-, uang dalam brangkas Rp. 18.000.000,- dan uang tersebut sudah digunakan untuk bayar pinjaman online Rp. 15.000.000,-, keperluan sehari-hari Rp. 6.125.000,- dan sisa Rp. 13.875.000,- masih dibawa pelaku dan sudah dilakukan penyitaan.
Sejumlah barang bukti yang bisa diamankan polisi di antaranya satu Brankas, tas, sepeda motor pelaku, pakaian pelaku,sembilan Cincin Emas, satu Liontine Emas, tiga Gelang Emas, sepasang Anting Emas, tiga Kalung Emas, dua Logam Mulia merk UBS dengan masing-masing berat 0,5 Gram, sebuah Emas Murni 24K berat 0,25 Gram merk SDGM, sebuah Emas Minigold dengan berat 0.025 Gram dan Uang Tunai Rp. 13.875.000,-(tigabelas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara.
"Bagi masyarakat yang keluar kota agar memastikan rumahnya dalam keadaan terkunci dengan baik, jika perlu titipkan ke satpam perumahan atau tetangga terdekat," pesan Kasatreskrim di akhir konferensi pers.