Yogyakarta - Kepolisian Resor Kota Yogyakarta telah mengamankan seorang pemuda berinisial RW (28) warga Glagah Umbulharjo karena membawa senjata tajam (sajam) dan hendak menyerang warga.
Pelaku diamankan pada Jumat 27 Oktober 2023 sekira pukul 23.30 WIB di Gang Worawari Glagah Umbulharjo Yogyakarta oleh Tim Patroli URC Polresta Yogyakarta.
Kasatreskrim AKP MP Probo Satrio, S.H. didampingi Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. menjelaskan pelaku dalam kondisi terpengaruh konsumsi miras datangi penjual angkringan dan meminta uang namun tidak diberi dan disarankan meminta ke Sdr. JK.
Saat menuju ke rumah Sdr JK, pelaku melintasi gang dengan menggeber-geberkan sepeda motornya dan ditegur oleh seorang warga Sdr. WS.
"Tidak terima ditegur, pelaku kemudian pulang ke rumahnya dan kembali ke lokasi dengan membawa senjata tajam jenis pisau bayonet dan belati," kata Kasatreskrim aat konferensi pers, Selasa (7/11) siang di Aula Satreskrim.
Saat akan diamankan warga sekitar, pelaku terkena pisaunya sendiri pada bagian tangan kirinya.
Saat pelaku pulang dengan tujuan mengambil senjata tajam jenis tombak yang dimodifikasi, warga menghubungi Polresta Yogyakarta.
"Tim URC Polresta Yogyakarta langsung melakukan penangkapan saat pelaku datang ke lokasi," tambah AKP Probo.
Atas kejadian itu, pelaku terancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.