Yogyakarta - Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta berhasil menangkap pengedar Pil Yarindo dan pengedar ganja.
Polisi menangkap SS (34 tahun), warga Umbulharjo, Yogyakarta, karena diduga mengedarkan obat terlarang berupa pil Yarindo pada Kamis 2 November 2023.
"Penangkapan tersangka SS dilakukan di wilayah Umbulharjo. Saat digeledah petugas menemukan barang bukti berupa 1.150 butir pil Yarindo dan 1 buah HP warna putih," kata Kasatresnarkoba Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K., M.H. saat konferensi pers, Senin (6/11).
Dari hasil interogasi, SS mengaku telah mengedarkan pil Yarindo kepada R (36 tahun), warga Umbulharjo, Yogyakarta.
Kasatresnarkoba menambahkan, pada Jumat (3/11/2023) dini hari, petugas kembali menangkap R di wilayah Umbulharjo, Yogyakarta.
"Saat itu, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1.900 butir pil Yarindo dan 1 buah HP warna merah," tambahnya.
Tersangka SS dan R selanjutnya dibawa ke Polresta Yogyakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah).
Selain mengungkap peredaran Pil Yarindo, Satresnarkoba Polresta Yogyakarta juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja.
Disampaikan Kasatresnarkoba, Petugas Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan terkait informasi peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Depok, Sleman, Selasa (31/10/2023) dini hari.
Dari hasil penyelidikan itu, petugas mendapatkan informasi bahwa MFI (22 tahun), mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta, diduga terlibat dalam jaringan narkotika golongan I berupa ganja.
"Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman MFI dan menemukan barang bukti berupa 19 paket ganja dengan berat keseluruhan kurang lebih 73,5 gram," tandas AKP Rolindo.
Dari hasil keterangan, tersangka MFI mengaku mendapatkan ganja tersebut dari BVJ (19 tahun), mahasiswa di perguruan tinggi yang sama.
"Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman BVJ dan menemukan barang bukti berupa ganja dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,59 gram," lanjutnya.
Tersangka MFI dan BVJ dibawa ke Polresta Yogyakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Delapan Milyar Rupiah.