Yogyakarta- Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus copet yang terjadi di Toko Miniso Mall Malioboro pada 28 Oktober 2023 sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari ungkap itu, polisi berhasil mengamankan lima pelaku komplotan copet lintas provinsi.
Ungkap kasus disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio, S.H. didampingi Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H.
Kasatreskirm mengungkapkan kejadian berawal saat korban bersama anak perempuannya yang berusia 11 tahun jalan-jalan di Mall Malioboro Yogyakarta.
"Selesai berbelanja di Toko Miniso Mal Malioboro, anak pelapor menyampaikan handphonenya yang sebelumnya ditaruh di tas gendongnya tidak ada," ungkap Kasatreskrim saat konferensi pers, Kamis (28/12) siang di Aula Satreskrim.
Korban kemudian meminta bantuan pegawai toko untuk melihat CCTV dan dari rekaman itu korban mengetahui bahwa HP tersebut telah dicuri.
AKP MP Probo melanjutkan, usai mendapat laporan dari Security Mall dan korban berkaitan perkara tersebut, Tim Jatnras yang dipimpin Kanit AKP Supriyadi, S.H., M.H., segera melakukan melakukan olah TKP, menganalisa bahan keterangan pelapor, korban dan saksi-saksi serta rekaman CCTV.
"Kemudian didapatkan kesimpulan bahwa para pelaku merupakan Kelompok Pencopet Lintas kota Lintas Provinsi, dan selanjutnya Team Opsnal melakukan Analisa terhadap pergerakan kelompok tersebut," lanjutnya.
Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa kelompok pelaku Kembali datang ke Yogyakarta dan akan menjalankan aksi pada liburan Panjang Natal dan Tahun baru 2024, dan setelah mendapatkan informasi tersebut team melakukan penyelidikan terhadap kelompok tersebut.
Pelaku ditangkap, 23 Desember 2023, Tim berhasil menemukan keberadaan pelaku yang akan melakukan tindak pencopetan di Ambarukmo Plaza, dan akhirnya pada pukul 15.00 WIB para pelaku berhasil ditangkap di sekitaran Jl. Laksda Adisucipto Yogyakarta.
Kelima pelaku di antaranya Perempuan TK (45) warga Bekasi. Perempuan inisial AB (30) warga Jakarta utara. Perempuan FES (53) warga Jakarta Pusat. Laki-laki inisial MY (40) warga Kota Pematang Siantar, Sumut. Dan laki-laki inisial DI (45) warga Kota Bekasi.
Kasatreskrim menambahkan, Kelompok Copet lintas Provinsi dan telah melakukan pencopetan di berbagai Kota Besar di Indonesia diantaranya Jakarta (pasar Senen), Jawa Barat (Bekasi, Bandung), Jawa Tengah (semarang, Klaten) dan Yogyakarta (Sleman dan Kota Yogyakarta).
Selain para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti Rekaman CCTV, Dosbook HP Redmi milik korban, Pakaian pelaku, sesuai dengan yang dipakai saat kejadian dan satu gulung Alumunium Foil.
"Bahwa terhadap para pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP. (bersama-sama melakukan pencurian) dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara," tambahnya.
Di akhir konferensi pers, AKP MP Probo Satrio mengimbau kepada para wisatawan yang datang ke Kota Yogyakarta untuk selalu berhati-hati dalam menyimpan barang berharganya baik itu HP, dompet atau perhiasan.
"Dikarenakan dalam musim liburan yang padat pasti akan dijadikan kesempatan para pelaku kejahatan untuk beraksi," tutupnya.