Pontianak - Sat Reskrim Polresta Pontianak menggelar Press Release perkara tindakan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, yang terjadi di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di kota Pontianak beberapa waktu lalu.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, S.H., S.I.K., Kasi Humas, AKP Wagitri dan Kanit Jatanras, Iptu Zainal Abidin.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut terjadi di salah satu THM di Jalan Budi Karya kecamatan Pontianak Selatan pada hari Minggu tanggal 25, Februari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, dan Jatanras Polresta Pontianak telah berhasil mengungkap danl mengamankan 2 pelaku M (46) dan BG (39) yang melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Fandi (41) warga Jl Panglima Aim, Pontianak Timur.
"Disini kita mendapatkan laporan tentang penganiayaan di salah satu tempat hiburan Inisial I di Kota Pontianak dengan korban atas nama Pandi yang meninggal dunia dan sudah dimakamkan oleh pihak keluarga", ujar Adhe.
" Berdasarkan hasil penyelidikan dengan keterangan saksi-saksi yang ada di TKP, berikut juga pemeriksaan rekaman CCTV, akibat percekcokan di tempat hiburan tersebut dan diselesaikan di halaman parkir dengan berkelahi hingga korban meninggal dunia akibat dikeroyok dengan menggunakan sajam berupa pisau hingga mengenai pinggang bagian belakang dan lengan bagian kanan mengakibatkan luka oleh 2 (dua) pelaku dengan Inisial BG (39 Tahun) dan Inisial M (46 Tahun)", tambahnya.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau berukuran ± 30 cm bergagang kayu warna coklat beserta sarung pisau warna coklat. ( Milik diduga pelaku BG), 1 (satu) bilah pisau (DPB) ( milik M) dan pakaian milik korban sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.
"Kedua Pelaku sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka alhamdulillah tertangkap dan bisa kita amankan atas bantuan Tokoh Masyarakat akhirnya kedua tersangka menyerahkan diri ke Polresta Pontianak", pungkas Adhe.