Jambi - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi senilai Rp 19.260.378.568.
Kasus ini merupakan ungkapan yang sangat baik atas tercapainya Ditresnarkoba Polda Jambi. Pasalnya, ungkap kasus ini minggu pertama bulan Maret 2024.
Hal ini disampaikan oleh Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser dalam rilisnya yang dikirim Bidhumas Polda Jambi, Minggu (24/3/2024).
Dari ungkap kasus tersebut, disampaikan dia, barang bukti yang berhasil diamankan ada sebanyak 12,9 kilogram sabu.
"Selain itu ada juga narkoba jenis inex sebanyak 10032 butir dan 5,268 gram ganja," ujarnya.
Dalam dua kasus yang berhasil diungkap, disebutkan dia, ada sebanyak lima orang tersangka yang berhasil diamankan.
Dari lima tersangka yang diamankan, dikatakan dia, ada satu tersangka yang diberi tindakan tegas terukur karena melawan saat diamankan di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut).
Tersangka itu sendiri berinisial C dan rekannya berinisial RM (22) warga Asahan, Sumatera Utara (Sumut), dan TB (55) warga Rokan Hilir, Riau.
Dari dua tersangka ini, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan 10 kilogram Narkotika jenis sabu di dalam dua koper di kawasan Jalan Kapten Pattimura, Simpang IV Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Lebih lanjut, Ditresnarkoba Polda Jambi kembali membongkar penyelundupan Narkotika jenis sabu sebanyak 2,9 kilogram dan diamankan dua orang tersangka berinisial MS (48) dan HN (44) yang merupakan residivis.
Selain itu, Ditresnarkoba Polda Jambi juga mengamankan inex sebanyak 10.032 butir dan ganja sekitar 5,268 gram.
"Sementara, korban jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak 74.485 jiwa," sebutnya.
Dia mengatakan, Ditresnarkoba Polda Jambi akan terus memantau peredaran narkoba dan juga akan membasmi mata rantai narkoba.
"Tentunya kita serius untuk menangani peredaran narkoba di Provinsi Jambi. Kita terus memantau pergerakan peredaran narkoba," ungkapnya.