NAGEKEO - Bertempat di Lapangan Apel Mako Polres Nagekeo, telah dilaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) dua Anggota Polres Nagekeo dari Dinas Polri yang di Pimpin oleh Kapolres Nagekeo AKBP Andrey Valentino,S.I.K. ( Rabu, 17/04/2024 ).
Upacara digelar secara In Absentia karena tidak dihadiri oleh yang bersangkutan, Walupun tanpa dihadiri oleh anggota yang di PTDH, namun kegiatan tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan. Dan sebagai tanda bahwa anggota sudah tidak menjadi anggota Polri, saat Upacara Kapolres melakukan penyilangan foto yang dibawa oleh perwakilan anggota provos.
Dua Anggota Polres Nagekeo yang di PTDH adalah Bripka TC dan Brigpol AA di Karenakan melanggar Kode Etik Profesi Polri. Keputusan ini berdasarkan Nomor: KEP/493/Romawi Sepuluh /2023/ tanggal :/18 Oktober 2023 dan Nomor: KEP/83/Romawi Dua /2024/ tanggal :/29 Februari 2024.
Kapolres Nagekeo AKBP Andrey Valentino,S.I.K. pada kesempatan tersebut menyampaikan pada hari ini Kita sudah saksikan bersama, hari ini 2 ( dua ) orang mantan anggota Polres Nagekeo sudah selesai mengakhiri kedinasannya sebagai anggota Polri ditandai dengan Upacara PTDH ini.
Kita lahir dan memilih jadi anggota Polri, semua sudah ada aturannya. Rekan-rekan sekalian sudah paham dan tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ujar Kapolres Nagekeo.
Hindari perilaku yang melanggar Disiplin dan kode etik Polri. Kalau ada usaha sampingan yang dirasa sudah bisa mencukupi dan menjamin kebutuhan hidup silakan minta pensiun dini/resign, dari pada harus di PTDH seperti ini. Tambah Kapolres Nagekeo.
Tidak ada yang menghalangi dan melarang apa yang menjadi hak anggota sesuai yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Dan Saya harap ini PTDH yang terakhir untuk anggota polres Nagekeo. Tutup Kapolres Nagekeo AKBP Andrey Valentino,S.I.K.