Satresnarkoba Polresta Yogyakarta kembali mengungkap peredaran obat berbahaya (Obaya) dan psikotropika awal April ini.
Dua tersangka telah diamankan pada kasus ini dengan total barang bukti 1.280 butir psikotropika dan 211.978 butir obaya.
Ungkap kasus disampaikan langsung oleh Kapolresta Yogyakarta Kombespol Aditya Surya Dharma, S.I.K., M.H. saaat konferensi pers, Jumat (5/4) siang.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, mengatakan pengungkapan kasus diawali dengan penangkapan tersangka BCW (23) di wilayah Sewon, Bantul, pada Selasa 2 April 2024.
Ia diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat berbahaya dan psikotropika.
"Tersangka berinisial BCW kami amankan di Sewon, Kabupaten Bantul," ungkap Kapolresta.
Ia melanjutkan, Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka BCW.
Dari penggeledahan itu, Polisi menemukan sebanyak 4.300 butir pil warna putih bersih bersimbol Y, kemudian 90 butir pil psikotropika tablet Alprazolam 1 mg dan 90 butir pil psikotropika Alprazolam 1 mg.
“Kemudian dari hasil interpretasi terhadap tersangka BCW, didapat keterangan bahwa dia mendapatkan pil warna putih tersebut dari tersangka inisial AP, 39. Kemudian dilakukan pengembangan kasus dan pada hari yang sama di wilayah Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah, petugas menangkap AP,” katanya.
Dari penggeledahan AP ditemukan barang bukti 1.000 butir pil warna putih bersimbol Y, kemudian 200 butir pil trihexyphenidyl dan 190 butir pil psikotropika Alprazolam 1 mg.
Dari pengakuan AP, pil tersebut didapatkan dari seseorang bernama MA di wilayah Kartosura.
Sayangnya Polisi belum berhasil mengamankan terduga pelaku MA saat tim jajaran kepolisian mendatangi kediaman MA.
Kendati demikian polisi menemukan beberapa barang bukti saat menggeledah kediaman MA.
Barang bukti tersebut di antaranya 8.350 butir pil trihexyphenidyl, 148.126 butir pil warna putih bersimbol huruf y, kemudian 180 butir pil psikotropika kamlet Alprazolam 1 mg, 660 butir psikotropika Alprazolam 1 mg, 40 butir pil psikotropika Alprazolam KF3 dan 0 butir Tropika atarax Alprazolam 1 mg.
MA pun kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sedangkan BCW dan MA telah ditahan di Polresta Yogyakarta.
“Mohon doa restunya agar tersangka MA bisa segera ditangkap,” ujarnya.
Kapolresta menuturkan, tersangka BCW disangkakan pasal 436 ayat 2 juncto pasal 145 ayat 2 UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.
BCW juga dikenakan pasal 62 subsider pasal 60 ayat 5 UU RI No. 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Sementara AP disangkakan Pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 UU RI No. 17/2003 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.
AP juga disangkakan pasal 62 subsider pasal 60 ayat 4 UU RI No. 05/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukum 55 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Hingga kini, Polisi masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman kasus penyalahgunaan obat berbahaya dan psikotropika ini.