Lembang, 20/05/2024 – Kegiatan Launching Buku Berjudul “Pencegahan Kejahatan” Karya Peserta Ddidik Sespimti Polri Dikreg ke-33 Dan Bedah Buku “Restorative Justice” karya Peserta Didik Sespimti Polri Dikreg Ke-33 Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., dilaksanakan di Gedung Oetaryo Suryawinata Sespim Lemdiklat Polri.
Kegiatan yang dihadiri oleh Kasespim Lemdiklat Polri
Irjen Pol Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si., Koordinator Widya Iswara dan
Para Widya Iswara Sespim Lemdiklat Polri, Kasespimti, Kasespimmen, dan
Kasespimma Lemdiklat Polri, Para Pejabat Utama Sespim Lemdiklat Polri, Guru
Besar Fakultas Hukum UGM, Prof Dr. Marcus Priyo Gunarto, Para Dekan Fakultas
Hukum Universitas Parahyangan, Universitas Islam Bandung dan Universitas
Maranatha, Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan,
Asscociate Prof. Dr. V. Henry Seolistyo Budi, S.H., LL.M., Ketua Ikatan Alumni
Doktor Hukum UPH, Dr. Theo Lekatompessy, M.B.A., M.H., LL.M. Dalam kegiatan ini
juga dihadiri oleh Peserta Didik dari Sespimti Polri Dikreg ke-33, Sesko TNI
Dikreg ke-52, Sespimmen Polri Dikreg ke-64, dan Sespimma Polri Dikreg ke-71,
dan Para mahasiswa dari beberapa fakultas hukum.
Bedah Buku ini merupakan bagian dari rangkaian
pembelajaran program pendidikan Sespimti Polri dikreg ke-33. Selain mengulas
teori “Restorative Justice”, kegiatan ini juga mengulas mengenai penerapannya
dikepolisian. Selain itu juga dikaitkan dengan kearifan lokal.
“Restorative Justice bukan hanya tentang perdamaian dan
ganti rugi, tetapi juga memperbaiki kerugian yang disebabkan oleh kejahatan
dengan melibatkan korban, melihat pertanggungjawaban pelaku, dan mencegah
terjadinya kerugian yang serupa di masa mendatang,” ujar Serdik Sespimti Dikreg
Ke 33 Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., selaku penulis buku berjudul
“Restorative Justice”.
Peserta Didik Sespimti Polri Dikreg ke-33 Roberthus
Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, S.I.K., S.H., M.M., CFE, selaku Narasumber
dalam kegiatan ini juga menjelaskan bahwa buku Restorative Justice merupakan
wadah yang berisi mengenai proses-proses hukum yang digunakan untuk menyamakan
sebuah presepsi.
Guru Besar Fakultas Hukum UGM Prof. Dr. Marcus Priyo
Gunarto yang merupakan narasumber juga mengatakan, “Spirit Restorative Justice
sebenarnya sudah menjadi paradigma di dalam KUHP yang baru. Yang mana KUHP yang
baru mencoba mencegah pidana jangka pendek. Sehingga kepada terpidana yang
kurang dari 5 tahun, itu bisa diubah menjadi pidana kerja sosial atau pidana
pengawasan,”.
Selain launching dan bedah buku, dalam kegiatan ini juga
diramaikan dengan memamerkan produk-produk literasi seluruh Peserta Didik
Sespim Lemdiklat Polri.
Dalam wawancara dengan team media, Kasenat Sespimti Polri
Dikreg ke-33 Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., SI.K., M.H., mengucapkan, “Terimakasih
kepada Kasespim Polri yang telah memberikan metode pembelajaran yang sangat
efektif dan memberikan kedewasaan yang bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh
Peserta Didik Sespim Lemdiklat Polri, baik itu Peserta Didik Sespimti,
Sespimmen, maupun Sepimma,”.
Kasespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Prof. Dr. Chryshnanda
Dwilaksana, M.Si., juga mengataan, “Literasi merupakan landasan dasar
pendidikan. Maka dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kepada seluruh Peserta
Didik untuk semakin rajin-rajin dalam menulis dan membaca. Karena semakin
berkualitas literasinya, maka semakin beradap pula orangnya,”.