Yogyakarta - Polda DIY melalui Ditreskrimum Polda DIY berhasil amankan dua pelaku persetubuhan dan pencabulan anak.

Hal ini diungkapkan oleh Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Kayuswan Tri Panungko, S.I.K., M.M. didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih, S.H., M.Hum. dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolda DIY, Kamis 30 Mei 2024.

Wadir Reskrimum menyampaikan kasus pertama yang dilaporkan oleh orang tua korban, AK (47) merupakan kasus persetubuhan anak yang diperkarakan dengan Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku TN (21) yang beralamatkan di Patuk, Gunungkidul melakukan tindak Persetubuhan kepada Korban yaitu KM (11) yang merupakan anak di bawah umur," ucap Wadir Reskrimum.

Wadir Reskrimum menjelaskan, pelaku mengiming-imingi korban dengan janji akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa dan akhirnya korban setuju untuk melakukan tindakan tersebut.

"Pada tanggal 31 Maret 2024, Pelaku mengajak Korban untuk bertemu, kemudian pada malam harinya, Pelaku menjemput Korban di dekat rumahnya lalu mengajak ke salah satu hotel/losmen di Jalan Parangtritis, Kretek, Bantul," terang Wadir Reskrimum.

Kemudian di perjalanan pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dan berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu, lalu Korban akhirnya mau.

Sedangkan pada kasus kedua, Wadir Reskrimum menjelaskan tersangka PR (32) berhasil diamankan Ditreskrimum. PR beralamatkan di Selopampang, Temanggung, Jawa tengah.

"Pelaku diperkarakan dengan kasus pencabulan terhadap Korban yakni CK (4) yang juga merupakan anak di bawah umur," ucap Wadir Reskrimum.

Pelapor S (45) yang merupakan Orang Tua Korban melaporkan pelaku yang melakukan pencabulan dengan motif melampiaskan nafsu dengan cara melihat serta memainkan jari ke dalam kemaluan Korban.

"Korban juga mengatakan jika perbuatan tersebut dilakukan lebih dari dua kali di antara bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Februari 2024," tambah Wadir Reskrimum.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (Kadis P3AP2) DIY Erlina Hidayati Sumardi, S.I.P., M.M. yang hadir dalam konferensi pers tersebut berpesan kepada Orang Tua untuk selalu mengawasi anaknya.

"Awasi aktifitas anak-anak, baik itu kesehariannya maupun di internet. Kita bisa mencegah hal semacam itu terjadi bila kita mengetahui aktivitas anak kita," pesan Kadis.
Lebih baru Lebih lama