Sambas - Seorang anak ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswi berusia 15 tahun di Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Pelaku yang masih berusia 17 tahun diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pemangkat berdasarkan Laporan Polisi atas dugaan tindak pidana cabul terhadap anak.
Pelaku diduga melakukan pencabulan tersebut sebanyak dua kali, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di perkebunan kelapa dan di rumah korban.
Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril bilang, saat ini pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut lebih lanjut. "Pelaku sudah diamankan untuk proses hukum selanjutnya," ungkap AKP Ambril pada Selasa, 28 Mei 2024.
AKP Ambril juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka.
"Pentingnya mengawasi anak-anak dari pergaulan bebas, memperhatikan aktivitas mereka, serta mengawasi pergaulan dan pertemanan yang mereka miliki. Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban lagi," tegasnya.