Sleman - Satreskrim Polresta Sleman berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan yang terjadi pada bulan Juli 2022 dengan TKP Wedomartani Ngemplak Sleman.
Ungkap kasus tindak pidana penipuan disampaikan oleh Kanit II Satreskrim Polresta Sleman IPDA. Trisna Sanubari Dibyo Saputro, S.Tr.K didampingi Kasi Humas Polresta Sleman IPTU. N. Lindawati Wulandari, S. Sos., di Aula Hoegeng Polresta Sleman, Rabu 29 Mei 2024
Dalam kasus ini petugas mengamankan Tsk seorang perempuan dengan Inisial Y.A di Klaten Jateng pada tanggal 26 April 2024 selanjutnya dibawa ke Polresta Sleman untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut karena kasus penipuan
Penipuan ini berawal korban merupakan pelanggan Salon Pelaku, pada saat obrolan pelaku menawarkan bisa memasukkan bekerja sebagai pegawai honorer di Balaikota Yogyakarta dengan syarat menyerahkan Akte kelahiran dan Kartu BPJS yang mana kelengkapan tersebut disalahgunakan untuk pinjaman disalah satu bank.
Selain itu pelaku juga meminta uang nominal Rp. 12.000.000,- yang mana dibayarkan korban dengan rincian 7 juta rupiah ditransfer bertahap dan sisanya dibayarkan cash sebesar 5 juta rupiah
Korban tertarik dengan iming-iming karena Tsk mengaku mempunyai teman dekat di Balaikota Yogyakarta yang bisa memasukkan sebagai pegawai honorer, akan tetapi diketahui korban dikemudian hari bahwa uang tersebut digunakan untuk biaya operasional usaha salon milik pelaku dan Salon tersebut sudah tidak buka kembali sejak tahun 2023 lalu
Mengetahui sebagai korban penipuan selanjutnya korban melaporkan hal tersebut dan ditindaklanjuti petugas Unit II Satreskrim Polresta Sleman dan berhasil mengamankan pelaku, serta berdasarkan gelar perkara dan penyidikan, Tsk disangkakan melanggar Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara