Sleman - Polresta Sleman bersama Polsek Tempel menggelar Press Conference Keberhasilan ungkap kasus di Mapolresta Sleman, Rabu (29/5/2024).
Kapolsek Tempel Kompol. G Luki Dariyawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Polsek Tempel berhasil mengungkap pencurian 1 Ipad, 1 HP dan 1 jam tangan berawal dari laporan masyarakat saat pelaku akan menjual Ipad hasil curian tersebut.
Kejadian Tindak Pidana pencurian ini terjadi di wilayah Merdikorejo Tempel Sleman pada 10 Mei 2024 dan petugas berhasil mengamankan 2 Tsk inisial F.A (27 Th) dan S (42 Th) beserta barang buktinya pada 17 Mei 2024, yang mana kedua pelaku ini melakukan aksi kejahatannya kepada korban yang masih satu kampung.
Didampingi Kasi humas Polresta Sleman dan Kanit Reskrim Polsek Tempel, Kapolsek Tempel menyampaikan berdasar hasil pengembangan petugas, pelaku ini juga pernah melakukan pencurian laptop di tahun 2013 dan terlibat kasus pengeroyokan pada tahun 2017, bahkan sebelum melaksanakan aksi pencurian Ipad yang berhasil di tangkap, pelaku juga sempat mencuri HP dan tas yang berisi surat-surat di wilayah Tambakrejo Tempel pada 9 Mei 2024.
Saat diiterogasi penyidik Polsek tempel tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan masuk rumah ke lantai 2 dengan cara memanjat melalui jendela yang tidak terkunci kemudian masuk kamar mengambil barang-barang tersebut. Dihadapan petugas tersangka mengaku ingin memiliki barang tersebut dan akan menjual untuk biaya persalinan istrinya
Atas perbuatan tersebut kedua pelaku diancam dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun Penjara