Yogyakarta - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Yogyakarta. Dalam kurun waktu satu bulan, Mei 2024, Satresnarkoba berhasil mengungkap 24 kasus penyalahgunaan narkoba.
Operasi ini merupakan upaya berkelanjutan Satresnarkoba Polresta Yogyakarta untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di Yogyakarta. Hal ini ditegaskan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K., M.H., dalam Konferensi Pers yang diadakan di Mapolresta Yogyakarta pada Kamis (7/6/24).
"Dari 24 kasus yang diungkap, 10 kasus diungkap sebelum Ops Narkoba Progo 2024 dan 14 kasus diungkap selama periode Ops Narkoba Progo 2024," jelas AKP Ardiansyah. Ops Narkoba Progo 2024 sendiri dilaksanakan selama 14 hari, mulai dari tanggal 22 Mei hingga 4 Juni 2024.
Dari operasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan 24 tersangka, terdiri dari 21 laki-laki dan 3 perempuan. Berbagai barang bukti pun berhasil disita, yaitu sabu sebanyak 23,39 gram, ganja sebanyak 35,28 gram, dan obat terlarang sebanyak 77.856 butir.
"Diperkirakan, dari barang bukti yang disita, kami berhasil menyelamatkan 78.090 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ungkap AKP Ardiansyah.
Lebih lanjut, AKP Ardiansyah menjelaskan bahwa kasus-kasus ini masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Di akhir konferensi persnya, AKP Ardiansyah menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya. "Bersama-sama kita ciptakan Yogyakarta yang bebas dari narkoba!," pungkasnya.