BOGOR KOTA - Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso menggelar press conference ungkap kasus Perjudian Online di Mako Polresta Kota Bogor Jl. Kapt. Muslihat Kota Bogor, Rabu (26/6/2024).
"Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap dan menangkap selebgram Bogor dengan inisial CN (19) warga Kota Bogor pemilik akun @clayssss dengan jumlah pengikut 17.900 followers " ucap Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Peristiwa tersebut diketahui ketika kami melakukan patroli siber didapat adanya selebgram dengan akun @clayssss yang mengiklankan situs judi online, ujarnya.
Setelah kami melakukan penyelidikan akun tersebut milik Sdri. CN (19) dimana pada tanggal 5 Juni 2024 CN (19) menghubungi Natali melalui WhatsApp dan Natali memberikan penawaran kepada CN (19) untuk mengiklankan situs judi online dengan harga sebesar Rp. 5.500.000 sebulan dengan memosting sebanyak 2 kali sehari dan CN (19) menyetujui.
Lanjut Kombes Bismo Teguh Prakoso setelah CN (19) mengiklankan situs tersebut di akunnya mulai tanggal 5 Juni 2024 sampai tanggal 25 Juni 2024 CN (19) sudah menerima transferan sebesar Rp. 3.000.000 yang di kirim ke rekeningnya, adapun uang hasil iklan tersebut di gunakan CN (19) untuk keperluan sehari-hari.
Kami dari Polresta Bogor Kota dan jajaran berkomitmen akan terus memberantas penyakit masyarakat khususnya judi online karena banyak berbagai kasus yang terjadi di Kota Bogor berawal dari pelaku kecanduan judi online dan sebelum kasus ini kami pun berhasil menangkap selebgram lainnya yang mempromosikan situs judi online di akunnya, sambungnya.
Kami akan melakukan himbauan-himbauan baik secara langsung maupun melalui media sosial tentang bahaya serta ancaman hukuman tentang judi online dan apabila masyarakat mengetahui adanya judi online dapat menghubungi nomer aduan kami di 08710010057 atau di call center 110.
Kepada Tersangka akan kami sangkakan dengan pasal 45 (3) UU RI No 1 Thn 2024 atas perubahan kedua UU RI No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.